NusanTaRa.Com.
Pemerintah Australia jelang eksekusi mati duo bali nine,
terus melakukan manuver demi menyelamatkan nyawa dari Myuran Sukumaran
dan Andrew Chan sehingga terkesan tidak mengerti akan kebijakan negara tetangganya sendiri. Usaha yang diupayakan Australia melalui Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop sangat
terkesan sebagai suatu langkah ekstrem yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Bishop
menawarkan pertukaran tahanan dengan Pemerintah Indonesia.
Satu sikap yang lucu dari sebuah negara maju bahkan dianggap sebagai salah satu negara pilar hukum dunia, mengambil sikap yang tidak sesuai dengan kaedah hukum di Indonesia dan mungkin krama hukum di dunia demi suatu keegoan kuasa dengan lebih mengedepankan tindakan politik, sehingga nilai hukum menjadi lebih rendah, setidaknya demikianlah satu kebijakan yang diambil Pemerintah Australia melalui Kemenlu Australia dalam membebaskan warga negaranya yang terkait narkoba dalam kasus Bali Nine.
Kebijakan Australia dalam membebaskan dua warga negaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari hukuman eksekusi mati tersebut adalah dengan menawarkan pertukaran tahanan, yaitu pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati warga Australia dan Australia akan membebaskan terpidana Narkoba Indonesia yang saat ini ada di tahanan Australia saat ini.
Australia merupakan salah satu negara yang tidak menerapkan hukuman mati dan sangat menentang kebijakan hukum tersebut, Sehingga pemerintah Australia di bawah perdana menteri Tony Abbott sangat serius membela warganya tersebut untuk terbebas dari hukuman tersebut dan sebelumnya dalam rangka mendapat simpati dari RI pemerintah Australia melalui kementerian Luar Negerinya secara tidak etis harus mengungkit bantuan kemanusian mereka terhadap tragedi Tsunami agar dapat membebaskan kedua warganya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Melalui
Juru Bicaranya Arrmanatha Nasir menanggapi tawaran tersebut di kantor Kemlu Jakarta, Kamis 5/3/2015 menyatakan, pertukaran tahanan tak ada
dalam UU resmi Indonesia. "Indonesia tidak punya hukum atau
instrumen hukum mengenai pelaksaan pertukaran tahanan," tandas beliau.
Julie Bishop di Canberra mengatakan bahwa, "Apa
yang kita ingin lakukan adalah memiliki kesempatan untuk berbicara
tentang pilihan yang mungkin tersedia pada ranah pertukaran tahanan," Pada pagi ini Bishop memberikan penawaran pertukaran tahanan dalam upaya terakhir menyelamatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dan hal tersebut telah beliau ungkapkan pada rekannya Menlu RI Retno Marsudi pada selasa malam 3 maret 2015 melalui sambungan telepon meski beliau enggan mengungkapkan secara deteil pembicaraan mereka.
Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir |
Hikmahanto Juwana Guru besar hukum internasional dari UI melihat tawaran pemerintah Australia
untuk menukar terpidana mati duo Bali Nine
dengan WNI yang ditahan di Negeri Kanguru itu sebagai sesuatu yang
janggal dan beranggapan bahwa tawaran Australia itu cenderung membodohi pemerintah Indonesia karena Pertama : " Pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya
dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara
yang tertangkap," Kedua : " Kalaupun yang dimaksud Menlu Australia Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person) maka antara Indonesia dengan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana," Ketiga : " Kalaupun ada
perjanjian pemindahan terpidana maka ini tidak berlaku bagi terpidana
mati,", dalam pernyataan tertulisnya di
Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Julie Bishop mengatakan "Benar-benar tidak ada rincian dibahas tapi kami
mencari kesempatan untuk menjelajahi setiap pilihan yang mungkin
tersedia, setiap jalan yang mungkin tersedia untuk menyelamatkan nyawa
kedua orang ini,".
Di
penjara Australia saat ini ada 3 WNI menjadi tahanan yang terkait kasus narkoba. Ketiganya adalah Kristito
Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Mereka kedapatan membawa 390
kilogram narkoba di dekat Port Macquarie Australia.suatu jumlah yang sangat besar jumlahnya bahkan 47 kali lebih besar dari Chan dan Sukumaran.
Ketiganya ditangkap pada 1998 dalam sebuah operasi besar yang melibatkan 76
federal, NSW, Bea Cukai, helikopter Polair, dua kapal polisi, kapal
fregat, angkatan laut HMAS Bendigo, dan dua kapal Bea Cukai.
Dalam kasus ini Lembaga pegiat hak asasi manusia
Amnesty International mengatakan Indonesia seharusnya memilah permohonan
grasi terpidana mati berdasarkan kasus per kasus. "Kegagalan
Indonesia untuk mempertimbangkan permohonan grasi atas dasar kasus per
kasus untuk mereka yang dihukum mati karena kejahatan narkoba,
bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan hukum internasional
sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang peraturan hukum di
Indonesia," tambah Rupert Abbott Directur Riset Amnesty Internasional di Asia Kamis 5/3/2015.
byMcDonaldBiunG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar