NusanTaRa.Com.
Berita
eksekusi mati pada periode akhir
tahun 2014 dan awal tahun 2015 merupakan salah satu berita yang cukup
santer beredar dimedia massa, yaitu berita hukuman mati enam orang
terpidana kasus Narkoba , yang akan dilaksanakan awal tahun 2015 di
Rutan Nusakambangan dan Rutan Boyolali
Jawa Tengah. Hukuman ini tentunya
menimbulkan kontrofersi di kalangan masyarakat disatu sisi menganggap ketidak
adilan karena pada dasarnya mereka berpandangan hak hidup adalah hak asasi
yang diberikan oleh yang maha kuasa di sisi lain bahwa masyarakat umum memerlukan
satu kepastian hukum yang dapat melindungi mereka dari Acaman ketidak adilan.
Pelaksanaan
hukuman mati akan menjadi hal
yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia karena menyangkut tuntutan masyarakat
pada setiap pemerintah untuk dapat menciptakan penegakan hukum
yang adil agar dapat mewujutkan satu kehidupan yang aman dan sejahtera. Selama ini masyarakat banyak melihat
kendala pembangunan disebabkan ketidak
adilan, karena banyak oknum yang seenaknya saja melakukan perbuatan illegal
yang merugikan Negara dan masyarakat demi mendapatkan
keuntungan bagi diri sendiri, tanpa mendapat sangsi yang memadai
kalaupun
mendapatkan hukuman tidak setimpal dangan perbuatan alias hukuman hanya
membuat pelaku kejahatan lebih memperkuat modus kejahatannya artinya
hukuman tersebut tidak dapat membentuk satu moral bangsa yang baik. Hukuman mati
menjadi sangat menarik bagi dunia peradilan Indonesia dua tahun terakhir
ini seiring dengan semakin meningkatnya kadar kejahatan yang terkait langsung
dengan keamanan masyarakat seperti Peredaran Narkoba,
Pembunuhan sadis,
mengganggu stabilitas nasional, Koruptor dan sebagainya yang dilakukan
kalangan kejahatan dengan sengaja dan terorganisir dengan baik. Meski Hukuman mati yang mencuat saat ini
lebih banyak kepada para pelaku tindak kejahatan Peredaran Narkoba dan Penganiayaan
terhadap manusia atau pembunuhan telah berjalan sejak lama.
Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo di
Jakarta kamis 15 Januari 2015, mengatakan dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait akan segera
melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba. Narapida yang akan di eksekusi mati tersebut
terdiri enam orang, hanya satu orang yang warga negara Indonesia,
selebihnya adalah warga negara asing.
Pelaksanaan eksekusi mati akan dijalankan secara
serentak agar dapat mengurangi dampak negatip psikologi bagi para terkait
dengan berlarut-larutnya kasus tersebut
sementara ketetapan hukumnya telah pasti. Keenam terpidana mati yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan
tersebut adalah Namaona Denis 48 tahun
dari Malawi, Marco Archer Cardoso
Mareira 53 tahun asal Brasil, Daniel
Enemua 8 tahun dari Nigeria, Ang Kim Soei 62
tahun tidak jelas
kewarganegaraannya, Tran Thi Bich
Hanh 37 tahun dari
Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia. Semua terpidana mati akan dieksekusi di Nusa Kambangan kecuali Tran Thi Bich Hanh
yang akan menjalaninya di Boyolali pada 18 Januari 2015.
Penetapan
eksekusi mati bagi terpidana
mati
kasus Narkoba dilakukan pemerintah dengan sangat hati-hati dan
bijaksana, langkah ini
terlihat bahwa rata-rata terpidana tersebut mendapat ketetapan hukuman
mati
pada Pebruari 2014 kemudian mereka diberikan tenggang waktu untuk
melakukan
upaya hukum dalam rangka mencapai keadilan hukum seperti PK, Kasasi dan Grasi.
Ketentuan upaya hukum bagi terpidana diberikan batasan waktu selambat-lambatnya enam bulan setelah penetapan hukum pihak
terpidana telah
melakukan upaya tersebut. Presiden
Jokowi sehubungan dengan proses tersebut melakukan kunjungan terhadap
beberapa tokoh organisasi masyarakat besar Indonesia untuk mendapatkan masukan
terkait hukuman mati agar mendapatkan satu kepastian hukum yang bijaksana baik
dalam proses hukum, keadilan hukum dan kondisi social hukum, para tokoh tersebut pada dasarnya mendukung
pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Berdasarkan putusan peradilan yang berlaku
dan
pandangan beberapa tokoh tersebutlah maka Presiden Jokowi menetapkan
penolakan terhadap permohonan Grasi yang
diajukan enam orang terpidana eksekusi mati tersebut 30 Desember 2014,
selain keenam terpidana tersebut terdapat 58 permohonan grasi lainnya
yang ditolak tapi proses eksekusinya menunggu waktu yang sesuai.
Meski eksekusi
mati dalam peradilan Indonesia bukanlah hal baru melainkan telah ada sejak kemerdekaan
berdasarkan KUHP Peninggalan Belanda dan
pada Orde zaman Baru telah dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan Politik. Masih segar di ingatan kita ketika pemerintah
menetapkan eksekusi mati buat Imam Samudera alias Ali Ghufron tahun 2008
yang terkait kasus Bom Bali tahun 2002 yang banyak memakan korban. Namun sikap kehatian harus tetap dipegang mengingat amandemen kedua konstitusi UUD 45, pasal 28I ayat 1,
memuat asas : "Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", Adanya budaya masyarakat timur dan tuntutan pegiat hak asasi manusia yang menentang
pencabutan nyawa manusia atas dasar apapun demi keadilan serta sorotan dunia luar
yang mengkritisi kebijakan hukuman mati tersebut.
Untuk
mengurangi pelaku kejahatan dan pemberian satu pelajaran hukum yang
baik penegakan eksekusi mati sudah saatnya untuk dijalankan dengan
semangat kehati-hatian, sehingga masyarakat akan terayomi hidup bumi ini, karena akan terhindar dari kehidupan yang
terancam, tertekan, tersiksa dan ketidak adilan. Pada prinsipnya bukan
hanya
pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak mendapatkan siksaan
sebagai mana
yang selalu didengungkan penentang hukuman mati tapi seluruh masyarakat
hukum. Negara Indonesia saat ini menjadi sasaran terbesar untuk
pemasaran dan peredaran Narkoba se Asean dengan jaringan
pengedar yang sangat rapi, serta data menunjukkan bahwa setiap hari
terdapat sekitar 40 orang yang meninggal sebagai akibat dari Narkoba.
Selebihnya marilah kita berdoa pada
Allah sebagai sang khalik yang memberikan kita kekuatan dan maha mengetahui, agar apa yang kita putuskan tersebut satu
keputusan yang adil dan bijak bagi kehidupan manusia karna kita menyadari bahwa
hak kehidupan mahluk dibumi hanya ada ditangannya dan kita hanya menjalankan
perintah dan pungsi kehidupan sebagaimana yang dia inginkan.
byBakriSupian
Neraca alat untuk mengukur berat,
Hukum hendaklah menciptakan keadilan
dan keamanan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar