Sabtu, 17 Januari 2015

EKSEKUSI MATI TERPIDANA NARKOBA DI AWAL 2015




NusanTaRa.Com.

Berita eksekusi mati pada periode akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015 merupakan salah satu berita yang cukup santer beredar dimedia massa,  yaitu berita hukuman mati enam orang terpidana kasus Narkoba , yang akan dilaksanakan awal tahun 2015  di Rutan Nusakambangan dan Rutan Boyolali Jawa Tengah.   Hukuman ini tentunya menimbulkan kontrofersi di kalangan masyarakat disatu sisi menganggap ketidak adilan karena pada dasarnya mereka berpandangan hak hidup adalah hak asasi yang diberikan oleh yang maha kuasa di sisi lain bahwa masyarakat umum memerlukan satu kepastian hukum yang dapat melindungi mereka dari Acaman ketidak adilan.

Pelaksanaan hukuman mati  akan menjadi hal yang sangat berarti  bagi bangsa Indonesia karena menyangkut tuntutan masyarakat pada setiap pemerintah  untuk dapat menciptakan penegakan hukum yang adil  agar dapat mewujutkan  satu kehidupan yang aman dan sejahtera.    Selama ini masyarakat banyak melihat  kendala pembangunan disebabkan  ketidak adilan,  karena banyak  oknum yang seenaknya saja melakukan perbuatan  illegal yang merugikan Negara dan masyarakat demi mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri, tanpa mendapat sangsi yang memadai kalaupun mendapatkan hukuman tidak setimpal dangan perbuatan alias hukuman hanya membuat pelaku kejahatan lebih memperkuat modus kejahatannya artinya hukuman tersebut tidak dapat membentuk satu moral bangsa yang baik.   Hukuman mati menjadi sangat menarik bagi dunia peradilan Indonesia dua tahun terakhir ini seiring dengan semakin meningkatnya kadar kejahatan yang terkait langsung dengan keamanan masyarakat seperti Peredaran Narkoba, 

Pembunuhan sadis, mengganggu stabilitas nasional, Koruptor dan sebagainya yang  dilakukan kalangan kejahatan dengan sengaja dan  terorganisir dengan baik.   Meski Hukuman mati yang mencuat saat ini lebih banyak kepada para pelaku  tindak kejahatan Peredaran Narkoba dan Penganiayaan terhadap manusia atau pembunuhan telah berjalan  sejak lama.     

Kepala Kejaksaan Agung HM Prasetyo di Jakarta kamis 15 Januari 2015, mengatakan dalam waktu dekat bersama dengan pihak terkait akan segera melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkoba.      Narapida yang akan di eksekusi mati tersebut terdiri enam orang,   hanya satu orang yang warga negara Indonesia, selebihnya adalah warga negara asing.  

Pelaksanaan eksekusi mati akan dijalankan secara serentak agar dapat mengurangi dampak negatip psikologi bagi para terkait dengan berlarut-larutnya kasus  tersebut sementara ketetapan hukumnya telah pasti. Keenam terpidana mati yang  terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan tersebut adalah  Namaona Denis 48 tahun dari Malawi,  Marco Archer Cardoso Mareira 53 tahun asal Brasil,    Daniel Enemua 8 tahun dari  Nigeria,  Ang Kim Soei  62  tahun  tidak jelas kewarganegaraannya,  Tran Thi Bich Hanh  37 tahun  dari  Vietnam  dan  Rani Andriani atau Melisa Aprilia.  Semua terpidana mati akan dieksekusi di  Nusa Kambangan kecuali  Tran Thi Bich Hanh yang akan menjalaninya di Boyolali pada 18 Januari 2015.

Penetapan eksekusi mati bagi  terpidana mati kasus Narkoba dilakukan pemerintah dengan sangat hati-hati dan bijaksana, langkah ini terlihat bahwa rata-rata terpidana tersebut mendapat ketetapan hukuman mati pada Pebruari 2014 kemudian mereka diberikan tenggang waktu untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencapai keadilan hukum seperti PK, Kasasi dan Grasi.   Ketentuan upaya hukum bagi terpidana diberikan batasan waktu selambat-lambatnya enam bulan setelah penetapan hukum pihak terpidana telah melakukan upaya tersebut.    Presiden Jokowi sehubungan dengan proses tersebut  melakukan kunjungan terhadap beberapa tokoh organisasi masyarakat besar Indonesia untuk mendapatkan masukan terkait hukuman mati agar mendapatkan satu kepastian hukum yang bijaksana baik dalam proses hukum, keadilan hukum dan kondisi social hukum,   para tokoh tersebut pada dasarnya mendukung pelaksanaan eksekusi hukuman mati.    

Berdasarkan  putusan peradilan yang  berlaku dan pandangan beberapa tokoh tersebutlah maka Presiden Jokowi menetapkan penolakan terhadap permohonan Grasi yang diajukan enam orang  terpidana eksekusi mati tersebut 30 Desember 2014, selain keenam terpidana tersebut terdapat 58 permohonan grasi lainnya yang ditolak tapi proses eksekusinya menunggu waktu yang sesuai. 

 Meski eksekusi mati dalam peradilan Indonesia bukanlah hal baru melainkan telah ada sejak kemerdekaan berdasarkan KUHP Peninggalan Belanda dan  pada Orde zaman  Baru telah dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan  Politik.     Masih segar di ingatan kita ketika pemerintah menetapkan eksekusi mati buat Imam Samudera alias Ali Ghufron tahun 2008 yang terkait kasus  Bom Bali tahun 2002 yang banyak memakan korban.      Namun sikap kehatian harus tetap dipegang  mengingat  amandemen kedua konstitusi UUD 45, pasal 28I ayat 1, memuat asas    : "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun",  Adanya budaya  masyarakat timur  dan tuntutan pegiat hak asasi manusia yang menentang pencabutan nyawa manusia atas dasar apapun demi keadilan serta  sorotan dunia luar yang mengkritisi kebijakan hukuman mati tersebut.

Untuk mengurangi pelaku kejahatan dan  pemberian satu pelajaran hukum yang baik penegakan eksekusi mati sudah saatnya untuk dijalankan dengan semangat kehati-hatian, sehingga masyarakat akan terayomi hidup bumi ini, karena akan  terhindar dari kehidupan yang terancam, tertekan, tersiksa dan ketidak adilan.    Pada prinsipnya bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak mendapatkan siksaan sebagai mana yang selalu didengungkan penentang hukuman mati tapi seluruh masyarakat hukum.  Negara Indonesia saat ini menjadi sasaran terbesar untuk pemasaran dan peredaran Narkoba se Asean dengan jaringan pengedar yang sangat rapi, serta data menunjukkan bahwa setiap hari terdapat sekitar 40 orang yang meninggal sebagai akibat dari Narkoba.    

Selebihnya marilah kita berdoa pada Allah sebagai sang khalik yang memberikan kita kekuatan dan maha mengetahui,  agar apa yang kita putuskan tersebut satu keputusan yang adil dan bijak bagi kehidupan manusia karna kita menyadari bahwa hak kehidupan mahluk dibumi hanya ada ditangannya dan kita hanya menjalankan perintah dan pungsi kehidupan sebagaimana yang dia  inginkan.
byBakriSupian

Neraca alat untuk mengukur berat,
Hukum hendaklah menciptakan keadilan dan keamanan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...