Selasa, 11 Maret 2014

KAWASAN KONSERVASI PARI MANTA INDONESIA TERBESAR DI DUNIA





          Perairan Indonesia merupakan habitat yang sangat cocok dengan kehidupan Ikan PARI MANTA ( Manta  birostris ) sehingga tak heran bila hampir semua perairan di Nusantara sesuai buat kehidupannya mulai dari Perairan Pulau Rondo di Aceh,  Mentawai di Sumut, Anambas di Kepri,  Derawan di Kaltim, Bunaken di Sulut, Sawu di NTT,  Wakatobi di Sutra dan Raja Empat di Papua.    Kesuburan perairan tersebut bukanlah satu-satunya  jaminan  Pari Manta dapat eksis hidup sebagai mana diinformasikan bahwa satwa ini termasuk kategori  Appendik II CITES pada bulan Maret 2013 di Bangkok dan golongan Vulnerable / rawan terancam punah  oleh Lembaga Conservasi Dunia  IUCN (International  Union  For Conservation of Natural) namun gangguan satwa lain dan manusia juga sangat menentukan.

          Penurunan populasi Pari Manta  hingga  33 – 57 % sejalan dengan semakin maraknya penangkapan  yang tergiur akan harga  tinggi,  tahun 2008 hasil penangkapan di Indonesia  mencapai 100.000 ton pertahun dan diperairan Nusa Tenggara  menghasilkan tangkapan  900 – 1.300 ekor dalam setahun dan ini menempatkan  Indonesia sebagai negara eksportir  kedua terbesar  di dunia dengan tujuan China sebagai bahan makanan perobatan.    Angka tersebut tentunya sangat mengancam kelestarian  PARI MANTA  yang memiliki nilai sangat ekonomis, Nilai pariwisata (wisatawan menyaksikan di dalam laut) dan bahan perobatan, selain karena penangkapan tersebut juga masa regenerasi ikan ini yang sangar lambat yaitu 1 ekor anak untuk 3-5 tahu dan baru matang seksual pada usia 10 tahun, sehingga proteksi bagi kehidupan Pari Manta perlu diambil masyarakat dunia sesegera mungkin untuk menjamin survival lifenya.

          Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 28 Januari tahun 2014 ini telah menetapkan Pari Manta sebagai  jenis ikan yang dilindungi penuh,  melalui Kepmen KP No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta,   Penetapan  tersebut meliputi perairan seluas  5,8 juta kilometer persegi untuk menjadi kawasan suaka Pari Manta,   menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki luasan Konservasi  Pari Manta terbesar di dunia dan Penyedia  Jasa wisata Pari Manta kedua di dunia  dan penetapan ini tentunya  mendapat persetujuan para ahli sebagai mana diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013 tentang  Tata cara penetapan status   perlindungan penuh Pari Manta. 

          Penetapan perairan Indonesia seluas 5,8 juta kilometer persegi  tersebut,  merupakan suatu  upaya melindungi ikan tersebut dari ancaman kepunahan sekaligus mendongkrak pemasukan dari  sektor wisata bahari dan  ketetapan tersebut melarang penangkapan dan perdagangan  atau  eksport   Pari Manta yang menjadi pemicu  over fishing dari Sumberdaya Lestari.   Perkiraan  Pemasukan dari pariwisata yang datang untuk menyaksikan Pari Manta menurut para ahli mencapai  US$  15 juta per tahun  dan  dalam keadaan hidup satu ekor bisa menyumbang penerimaan  US$  1 juta dari wisatawan,   Sementara bila ditangkap ikan bersayap dengan panjang  mencapai  8 meter dan berat 4,5 ton hanya bernilai US$ 40-500.   Bukti  ilmiah menyatakan nilai Pari Manta hidup melampaui keuntungan sesaat dari  pari manta mati, sehingga menguntungkan bagi pariwisata bahari dan destinasi penyelaman kelas dunia yang semakin populer,” kata Direktur The Nature Conservancy (TNC) Program Indonesia Rizal Algamar.

          Keprihatinan ummat manusia terhadap kelestarian Pari Manta dengan adanya penetapan Appendix II dari IUCN sekaligus menggugah bangsa Indonesia menetapkan peraturan larangan  penangkapan pari manta bersama negara dunia lainnya yang Care seperti  Australia, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Selandia Baru, Filipina, Palau, Maldives, New Caledonia, Cook Islands, Federated States of Micronesia, dan French Polynesia

           Setahun sebelumnya  Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan kawasan perairan seluas 46.000 km2 menjadi kawasan perlindungan Hiu dan Pari Manta dan kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat,  sekaligus sebagai perda Kabupaten pertama  di Indonesia  tentang Pelarangan  penangkapan Pari Manta   dan  menempatkan Raja Ampat bersama Palau, Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras Kepulauan Marshall, dan Tokelau  mengukuhkan komitmen untuk mengakhiri segala kegiatan penangkapan ikan Hiu dan Pari Manta.

          Pemkab Raja Ampat telah mengidentifikasikan  wisata bahari dan sektor perikanan sebagai bagian penting dari ekonomi lokal yang dapat memberikan penghidupan dan kesejahteraan berkelanjutan kepada masyarakat dan penetapan perda  Nomor 9/2012 mengukuhkan kerangka kerja hukum yang kuat dalam melindungi serta memulihkan populasi Hiu, Pari Manta, dan spesies ikan yang penting bagi pencapaian tujuan  menyukseskan perikanan yang berkelanjutan, lingkungan terumbu karang yang sehat, dan wisata bahari yang kuat," jelas Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik A. G. Wairara.

          Penetapan kawasan Konservasi  seluas 5,8 km persegi tersebut sebaiknya  dapat memberikan proteksi dan pengembangan  kawasan tersebut  dalam menjaga Biodiversity dan  Survival life dengan mengimpleentasikan semua kebijakan yang ditetapkan,  karena pelestarian bukan hanya persoalan penangkapan saja tapi menyangkut hal lain yang terkait dengan perkembangan  seperti perbaikan Habitat, pengawasan, pemasaran dan pengaturan kawasan penangkapan  sehingga  keamanan dan kelestarian dapat berjalan dengan baik.    Beberapa kawasan konservasi  yang selama ini ada dan memberikan satu pengelolaan bagi Pari Manta seperti  Kawasan Konservasi  Derawan, Bunaken, Perairan Sawu, Perairan Anambas,  Perairan Mentawai ,  Perairan P Rondo Aceh dapat lebih dipertegas kebijakannya dengan memberikan putusan “ pelarangan penangkapan Ikan Pari Manta,  Hiu dll dari sekedar kebijakan pengellaan.

          Sebagai negara MEGABIODIVERSITY yang memiliki keanekaragaman spesies tertinggi ketiga di dunia, saat ini beberapa spesies mengalami ancaman kepunahan yang cukup tinggi, salah satu diantaranya PARI MANTA yang penurunannya dapat mencapai  75 %,  di Indonesia ada  2 spesies yaitu Manta karang (Manta alfredi) dan Manta oseanik (Manta birostris) yang sangat eksotik tentunya buat dunia pariwisata Bahari.

          C. Sharif Menteri Kelautan dan Perikanan RI, menegaskan  banyak kalangan  termasuk KKP  menilai masalah perburuan Hiu dan Pari  sangat kompleks karena melibatkan berbagai dimensi, baik itu dimensi ekonomi, sosial, budaya hingga perlindungan atau konservasi.   Upaya menghentikannya pun, bukan sebuah perkara mudah.   Apalagi, selama masih ada pembeli yang mau ikan tersebut  maka pasar akan selalu ada  dan perburuan masih akan terus terjadi.     Sehingga  dibutuhkan  sebuah pendekatan yang holistik secara ekonomi politik untuk mengatasinya, tidak cukup hanya dengan penangkapan  pelaku perburuan saja  tetapi  lebih dari itu  termasuk juga memperkuat regulasi dan penegakan hukum di lapangan,tandas Sharif.

          KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) dalam mendukung komitmen tentang konservasi sebagai wahana  perlindungan berbagai satwa telah menargetkan pada tahun 2020 areal konservasi sekitar 20 juta ha dan 2014 seluas 15,5 juta ha.    Pengembangan kawasan konservasi perairan ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip Blue Economy  dengan mengembangkan  usaha kreatip wisata sebagai usaha tambahan,   jelas Sharif.   Indonesia   juga berkontribusi dalam penyelesaian CTMPAs (Coral Triangle Marine Protected Area System) yang diharapkan selesai pada bulan juni  tahun ini dan segera diimplementasikan untuk pencapaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di 6 (enam) negara wilayah Coral Triangle sebagai kawasan yang Kaya akan Bioddiversity yang diperkirakan  75 % satwa perairan ada di kawasan ini .   Sedikitnya 10 (sepuluh) rencana pengelolaan disahkan tahun ini dan 4 (epat) kawasan konservasi perairan daerah akan kami tetapkan statusnya,  Saya juga berharap target pencadangan 500 ribu hektar kawasan konservasi baru  dapat tercapai, lanjut  Sharif.

          Ikan pari manta (Manta birostris) spesies ikan Pari terbesar di dunia  Lebar tubuhnya  mencapai hampir 8 meter dengan  Bobot terberat  mencapai 3 ton tersebar hampir diseluruh perairan tropis dunia, yang memakan Plankton dengan memasukkan air  dalam jumlah besar kerongga mulutnya dan dengan sepasang sirip dikepalnya yang menyerupai tanduk mengarahkan plankton untuk masuk kerongga mulutnya kemudian menyaring dan memerangkap plankton, ikan kecil dan udang kecil ketika melewati  rongga  Insangnya.   Hewan laut yang diketahui sebagai pemangsa utama pari manta adalah ikan-ikan hiu semisal hiu macan (Galeocerdo cuvier). Manta tidak memiliki alat pertahanan semisal gigi tajam atau sengat sehingga ia mengandalkan kemampuan berenangnya untuk melarikan diri termasuk dengan melompat keluar dari air) dan memakai sirip dadanya untuk memukul penyerangnya.

Klasifikasi ikan Manta, Kerajaan : Animalia, Filum : Chordata,  Kelas : Chondrichthyes, Ordo : Rajiformes, Famili : Myliobatidae, Genus : Manta dan Spesies : Manta   birostris.
by BakriSupian





Ikan bersayap bukan burung melainkan Pari Manta,
Kawasan Konservasi untuk melestarikan kehidupan satwa langka.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...