Perairan
Indonesia merupakan habitat yang sangat cocok dengan kehidupan Ikan PARI MANTA
( Manta birostris ) sehingga tak heran
bila hampir semua perairan di Nusantara sesuai buat kehidupannya mulai dari Perairan
Pulau Rondo di Aceh, Mentawai di Sumut,
Anambas di Kepri, Derawan di Kaltim,
Bunaken di Sulut, Sawu di NTT, Wakatobi
di Sutra dan Raja Empat di Papua.
Kesuburan perairan tersebut bukanlah satu-satunya jaminan Pari Manta dapat eksis hidup sebagai mana
diinformasikan bahwa satwa ini termasuk kategori Appendik II CITES pada bulan Maret 2013 di
Bangkok dan golongan Vulnerable / rawan terancam punah oleh Lembaga Conservasi Dunia IUCN (International Union For Conservation of Natural) namun gangguan
satwa lain dan manusia juga sangat menentukan.
Penurunan populasi
Pari Manta hingga 33 – 57 % sejalan dengan semakin maraknya
penangkapan yang tergiur akan harga tinggi, tahun 2008 hasil penangkapan di Indonesia mencapai 100.000 ton pertahun dan diperairan
Nusa Tenggara menghasilkan tangkapan 900 – 1.300 ekor dalam setahun dan ini
menempatkan Indonesia sebagai negara
eksportir kedua terbesar di dunia dengan tujuan China sebagai bahan
makanan perobatan. Angka tersebut
tentunya sangat mengancam kelestarian PARI MANTA
yang memiliki nilai sangat ekonomis, Nilai pariwisata (wisatawan menyaksikan
di dalam laut) dan bahan perobatan, selain karena penangkapan tersebut juga
masa regenerasi ikan ini yang sangar lambat yaitu 1 ekor anak untuk 3-5 tahu
dan baru matang seksual pada usia 10 tahun, sehingga proteksi bagi kehidupan
Pari Manta perlu diambil masyarakat dunia sesegera mungkin untuk menjamin
survival lifenya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 28 Januari tahun 2014 ini telah menetapkan Pari Manta sebagai jenis ikan yang dilindungi penuh, melalui Kepmen KP No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta, Penetapan tersebut meliputi perairan seluas 5,8 juta kilometer persegi untuk menjadi kawasan suaka Pari Manta, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki luasan Konservasi Pari Manta terbesar di dunia dan Penyedia Jasa wisata Pari Manta kedua di dunia dan penetapan ini tentunya mendapat persetujuan para ahli sebagai mana diatur dalam Permen KP 35 Tahun 2013 tentang Tata cara penetapan status perlindungan penuh Pari Manta.
Penetapan
perairan Indonesia seluas 5,8 juta kilometer persegi tersebut,
merupakan suatu upaya melindungi
ikan tersebut dari ancaman kepunahan sekaligus mendongkrak pemasukan dari sektor wisata bahari dan ketetapan tersebut melarang penangkapan dan
perdagangan atau eksport
Pari Manta yang menjadi pemicu over fishing dari Sumberdaya Lestari. Perkiraan Pemasukan dari pariwisata yang datang untuk
menyaksikan Pari Manta menurut para ahli mencapai US$ 15
juta per tahun dan dalam keadaan hidup satu ekor bisa menyumbang
penerimaan US$ 1 juta dari wisatawan, Sementara
bila ditangkap ikan bersayap dengan panjang
mencapai 8 meter dan berat 4,5
ton hanya bernilai US$ 40-500. Bukti ilmiah
menyatakan nilai Pari Manta hidup melampaui keuntungan sesaat dari pari manta mati, sehingga menguntungkan bagi
pariwisata bahari dan destinasi penyelaman kelas dunia yang semakin populer,”
kata Direktur The Nature Conservancy (TNC) Program Indonesia Rizal Algamar.
Keprihatinan
ummat manusia terhadap kelestarian Pari Manta dengan adanya penetapan Appendix
II dari IUCN sekaligus menggugah bangsa Indonesia menetapkan peraturan
larangan penangkapan pari manta bersama
negara dunia lainnya yang Care seperti
Australia, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Selandia Baru, Filipina, Palau,
Maldives, New Caledonia, Cook Islands, Federated States of Micronesia, dan
French Polynesia
Setahun
sebelumnya Pemerintah Kabupaten Raja
Ampat menetapkan kawasan perairan seluas 46.000 km2 menjadi kawasan
perlindungan Hiu dan Pari Manta dan kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia
melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari
Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja
Ampat, sekaligus sebagai perda Kabupaten
pertama di Indonesia tentang Pelarangan penangkapan Pari Manta dan menempatkan Raja Ampat bersama Palau,
Kepulauan Maldives, Bahama, Honduras Kepulauan Marshall, dan Tokelau mengukuhkan komitmen untuk mengakhiri segala
kegiatan penangkapan ikan Hiu dan Pari Manta.
Pemkab Raja
Ampat telah mengidentifikasikan wisata
bahari dan sektor perikanan sebagai bagian penting dari ekonomi lokal yang
dapat memberikan penghidupan dan kesejahteraan berkelanjutan kepada masyarakat
dan penetapan perda Nomor 9/2012
mengukuhkan kerangka kerja hukum yang kuat dalam melindungi serta memulihkan
populasi Hiu, Pari Manta, dan spesies ikan yang penting bagi pencapaian tujuan menyukseskan perikanan yang berkelanjutan,
lingkungan terumbu karang yang sehat, dan wisata bahari yang kuat," jelas
Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik A. G. Wairara.
Penetapan
kawasan Konservasi seluas 5,8 km persegi
tersebut sebaiknya dapat memberikan
proteksi dan pengembangan kawasan tersebut
dalam menjaga Biodiversity dan Survival life dengan mengimpleentasikan semua
kebijakan yang ditetapkan, karena pelestarian
bukan hanya persoalan penangkapan saja tapi menyangkut hal lain yang terkait
dengan perkembangan seperti perbaikan
Habitat, pengawasan, pemasaran dan pengaturan kawasan penangkapan sehingga
keamanan dan kelestarian dapat berjalan dengan baik. Beberapa kawasan konservasi yang selama ini ada dan memberikan satu
pengelolaan bagi Pari Manta seperti
Kawasan Konservasi Derawan,
Bunaken, Perairan Sawu, Perairan Anambas,
Perairan Mentawai , Perairan P
Rondo Aceh dapat lebih dipertegas kebijakannya dengan memberikan putusan “
pelarangan penangkapan Ikan Pari Manta, Hiu dll dari sekedar kebijakan pengellaan.
Sebagai
negara MEGABIODIVERSITY yang memiliki keanekaragaman spesies tertinggi ketiga
di dunia, saat ini beberapa spesies mengalami ancaman kepunahan yang cukup
tinggi, salah satu diantaranya PARI MANTA yang penurunannya dapat mencapai 75 %, di
Indonesia ada 2 spesies yaitu Manta
karang (Manta alfredi) dan Manta oseanik (Manta birostris) yang sangat eksotik
tentunya buat dunia pariwisata Bahari.
C. Sharif Menteri
Kelautan dan Perikanan RI, menegaskan banyak kalangan termasuk KKP
menilai masalah perburuan Hiu dan Pari sangat kompleks karena melibatkan berbagai
dimensi, baik itu dimensi ekonomi, sosial, budaya hingga perlindungan atau
konservasi. Upaya menghentikannya pun, bukan sebuah
perkara mudah. Apalagi, selama masih
ada pembeli yang mau ikan tersebut maka
pasar akan selalu ada dan perburuan
masih akan terus terjadi. Sehingga
dibutuhkan sebuah pendekatan yang
holistik secara ekonomi politik untuk mengatasinya, tidak cukup hanya dengan penangkapan
pelaku perburuan saja tetapi
lebih dari itu termasuk juga
memperkuat regulasi dan penegakan hukum di lapangan,tandas
Sharif.
KKP (Kementrian
Kelautan dan Perikanan) dalam mendukung komitmen tentang konservasi sebagai
wahana perlindungan berbagai satwa telah
menargetkan pada tahun 2020 areal konservasi sekitar 20 juta ha dan 2014 seluas
15,5 juta ha. Pengembangan kawasan
konservasi perairan ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip Blue Economy dengan mengembangkan usaha kreatip wisata sebagai usaha
tambahan, jelas Sharif.
Indonesia juga berkontribusi dalam penyelesaian CTMPAs
(Coral Triangle Marine Protected Area System) yang diharapkan selesai pada
bulan juni tahun ini dan segera
diimplementasikan untuk pencapaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi
di 6 (enam) negara wilayah Coral Triangle sebagai kawasan yang Kaya akan
Bioddiversity yang diperkirakan 75 %
satwa perairan ada di kawasan ini . Sedikitnya
10 (sepuluh) rencana pengelolaan disahkan tahun ini dan 4 (epat) kawasan
konservasi perairan daerah akan kami tetapkan statusnya, Saya juga berharap target pencadangan 500 ribu
hektar kawasan konservasi baru dapat
tercapai, lanjut Sharif.
Ikan pari
manta (Manta birostris) spesies ikan Pari terbesar di dunia Lebar tubuhnya mencapai hampir 8 meter dengan Bobot terberat mencapai 3 ton tersebar hampir diseluruh
perairan tropis dunia, yang memakan Plankton dengan memasukkan air dalam jumlah besar kerongga mulutnya dan
dengan sepasang sirip dikepalnya yang menyerupai tanduk mengarahkan plankton
untuk masuk kerongga mulutnya kemudian menyaring dan memerangkap plankton, ikan
kecil dan udang kecil ketika melewati
rongga Insangnya. Hewan laut yang diketahui sebagai pemangsa
utama pari manta adalah ikan-ikan hiu semisal hiu macan (Galeocerdo cuvier).
Manta tidak memiliki alat pertahanan semisal gigi tajam atau sengat sehingga ia
mengandalkan kemampuan berenangnya untuk melarikan diri termasuk dengan
melompat keluar dari air) dan memakai sirip dadanya untuk memukul penyerangnya.
Klasifikasi
ikan Manta, Kerajaan : Animalia, Filum : Chordata, Kelas : Chondrichthyes, Ordo : Rajiformes,
Famili : Myliobatidae, Genus : Manta dan Spesies : Manta birostris.
by BakriSupian
by BakriSupian
Ikan bersayap bukan burung melainkan Pari Manta,
Kawasan Konservasi untuk melestarikan kehidupan satwa langka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar