Rabu, 12 September 2012

KRONIK PENGUSULAN PEMEKARAN KABUPATEN SEBATIK KOTA
















     Daerah Kabupaten Nunukan seutuhnya mendukung wacana pemekaran P Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)  terlepas dari Kabupaten Induk sebagaimana tuntutan Masyarakat  yang disalurkan lewat  beberapa tokoh masyarakat dan Kelompok LSM yang bergerak khusus untuk memperjuangkan pemekaran tersebut.   Hal ini diungkapkan Bupati Nunukan Drs, Basri  dengan menindak lanjuti sikap tersebut Pemerintah  akan merampungkan syarat adminsitrasi  dan persiapan asset.

    P. Sebatik  terbagi dua Sebatk Malaysia dan Sebatik Indonesia dengan koordinat 04o 09’ 49.10” LU - 117o 41’ 04.56” BT,   04o 04o 09’ 49.32” LU   - 117o 54’ 12.76” BT,  04o 01’ 41.65” LU – 117o 50’ 31.48” BT,  04o 03’ 32.80” LU  - 117o 55’ 57.40” BT  dengan luas wilayah 26.613 ha dan jumlah penduduk 40.320 jiwa  awalnya termasuk dalam Kecamatan Nunukan, menjadi kecamatan mandiri tahun 1998, tahun 2008 menjadi dua kecamatan Kecamatan Sebatik Induk dan Kecamatan Sebatik Barat dan akhir tahun 2011 dimekarkan jadi lima kecamatan dengan kecamatan tambahan Kecamatan Sebati Utara, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur.

    P. Sebatik  berada di Bagian Utara dari Provinsi Kalimantan Timur  yang berbatasan langsung dengan Negeri Bagian  Sabah Malaysia,  dengan posisi demikian daerah ini sangat strategis baik dari sisi  pertahanan, perekonomian dan hubungan Internasional karena berada pada lintas 3 negara yaitu Malaysia, Brunai dan Filipina serta ke jalur laut terbuka Samudra fasifik,  sehingga pemekaran merupakan suatu keharusan agar dapat lebih meningkatkan peran pemerintah  mengontrol pembangunan dan membentuk satu kawasan beranda Negara yang berwibawa. 

    Langkah  awal  dari  pemekaran  telah dipersiapkan kawasan seluas 1.000 ha  dan reklamasi pantai di desa Tanjung Aru, kawasan tersebutnya nantinya akan dibangun  menjadi  area Centra Pemerintah, Centra Ekonomi  dan fasilitas lainnya yang terkait buat pengembangan kawasan tersebut sebagai daerah Kota Madya.    Sehingga di  areal tesebut akan berdiri asset-aset berupa Kantor Pemerintahan, Pusat Industri, Pusat Pedagangan antar Negara serta potensi lain yang mendukung Kota Madya  Sebatik yang berkarakterkan Beranda Negara di perbatasan  yang lebih maju serta masyarakat yang lebih sejahteera sebagaimana  ide dari pemekaran daerah ini.  Kegiatan Reklamasi  lahan tersebut dalam waktu dekat tahun 2012 ini sudah dapat berjalan dengan sistem multiyears dengan anggaran Rp 40 milyar  APBD dan Rp 7 Milyar  dari APBN.

    Pengembangan  Perdagangan sebagai sebagai salah satu wacana khusus dari pemekaran daerah Sebatik  SEBAGAI  hal yang sangat logis, sebagai daerah yang terletak di daerah perbatasan paling utara yang berhadapan dengan Negara luar dengan sendirinya merupakan daerah alur perdagangan antar Negara yang sangat  ramai  sehingga bila daerah ini dikembangkan sebagai satu pusat kawasan  perdagnagn khususu maka akan member masukan yang lebih besar bagi negara.  Pengembangan ini dengan sendirinya akan membuka peluang bagi investor luar negeri menanamkan modal untuk bergerak di daerah ini yang tentunya akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerah.

    Kamal  Soreyanto koordinator umum Himpunan Masyarakat Sebatik Wahana Pemekaran, mengatakan, mereka mnghadirkan Tim Pakar UNAIR dengan  harapan dapat member peluang yang lebih lebar  atas pengusulan pemekaran tersebut dengan pemaparan  realita yang mendukung.   Sementara  Lina Puryanti SS dari Tim Pakar menyatakan bahwa Hasil riset ini berdasarkan  olahan data-data yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, karakteristik maupu kebudayaan masyarakat sebatik dan yang menjadi dasar bagi pemekaran daerah, semoga data yang di dapat dapat memberikan satu persyaratan bagi pemekaran Sebatik menjadi Kota Madya.    Kemudian hasil riset ini nantinya akan di ajukan ke Pemerintah pusat  sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam pemekaran daerah.    Ditambahkan beliau bahwa data riset tersebut tidak hanya berguna untuk wacana pemekaran daerah tapi dapat juga digunakan untuk sesuatu yang lebih besar.

    Hasil kajian Tim  Pakar UNAIR sebagai mana disebut diatas menetapkan bahwa skor yang diperoleh dari beberapa pariabel penilaian yang menjadi persyaratan pemekaran Kabupaten menunjukan,  bahwa skor yang di miliki Sebatik jauh diatas standar nilai kelayakan Pemekaran kabupaten.   Menanggapi hasil kajian tersebut dan aspirasi masyarakat untuk pemekaran Sebatik,   anggota DPRD Nunukan Muhammad Saleh  mengatakan mendukungan untuk pemekaran daerah tersebut,  yang menurut beliau telah berkembang sejak dahulu dan yakin murni dari masyarakat  (saat paripurna LKPj 2011, 1/5/2012).  Langkah selanjutnya menurut beliau pemerintah harus dengan segera melakukan langkah prefentip dan mempercepat pengusulan melalui prosedur semestinya untuk segera mendapat pengesahan dari Depdagri berupa surat keputusan pengusulan.    Sementara Tokoh masyarakat Sebatik H. Herman mengatakan bahwa pengusulan pemekaran ini  tidak mempunyai tendensi-tendensi tertentu hanya murni untuk kemajuan masyarakat dan daerah sebatik yang menjadi Kota Mandiri,  Mengurus daerah sendiri.

    Dalam safari Ramadhan jumat 27/7/2012 di Sebatik, Bupati Nunukan Drs. Basri mengatakan telah telah menandatangani  persetujuan pemekaran sebatik, sehingga masyarakat tak perlu resah lagi hanya bersabar hingga mendapat pengesahan dari Depdagri.  Disisi lain Wakil ketua II DPRD Nunukan Ngatidjan Ahmadun MSi mengatakan bahwa dewan telah menyetujui soal rencana pengambilan keputusan Dewan terhadap Persetujuan Sebatik Kota dalam rapat Gabungan Komisi yang dihadiri 18 anggota dewan, demikian juga  pada rapat dengan Tim Pemkab Nunukan (kamis, 2/8/2012) telah disepakati  bahwa Rapat  Paripurna pengambilan keputusan dilaksanakan hari Jumat 3/8/2012.   Namun rapat paripurna pengambilan keputusan dewan  terhadap dukungan pemekaran Sebatik,  sebagaimana yang ditetapkan tersebut batal.  Menanggapi  penundaan ini beliau mengatakan bahwa  kegagalan tersebut disebabkan oleh kurangnya peserta rapat yang hadir yaitu 10 orang sementara batas minimal dihadiri 13 orang, mungkin disebabkan ketidak tahuan mereka atau hal lain ujar tegas beliau.

    Kegagalan Rapat paripurna tersebut  oleh sebagian berita yang berkembang disebabkan pemboikotan, karena sebelum pengusulan Sebatik  terlebih dahulu ada pengusulan aspirasi pemekaran Daerah Sebuku, Sembakung dan Lumbis yang telah diajukan menjadi  Kabupaten Bumi Dayak  Perbatasan namun sampai kini belum diajukan pemerintah.  Menanggapi isu tersebut Bupati Nunukan menanggapi bahwa  syarat Pemekaran  Daerah Otonomi Baru (DOB) harus mengacu pada susbstansi dari Peraturan Pemerintah  (PP) No. 78/2007  tentang tatacara pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan wilayah  yang salah satu poinnya menetapkan harus memiliki Tim Pengkaji dan hasil kajian yang menetapkan kelayakan daerah tersebut untuk diusulkan, dalam hal ini Pengusulan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan belum memilkinya, dan beliau telah menyarankan pada pihak pengusul KBDP untuk menyiapkan.  

    Penundaan pengambilan  keputusan dewan terhadap  dukungan  pemekaran Sebatik Kota,  Anggota dewan dapil Sebatik Hj. Fajar Arsidana secara pribadi mengatakan  bahwa Penundaan keputusan tersebut  tidak berarti penolakan dewan  terhadap Sebatik Kota, namun lebih bermakna pada keharusan pemenuhan terhadap substansi PP No. 78/2007 yang bermakna bahwa bila pembentukan Tim Pengkaji Pemekaran  sudah dibentuk oleh Pemkab Nunukan dan hasil  Kajiannya  telah diserahkan ke DPRD maka proses pengambilan keputusan DPRD akan lebih mudah.   Sebagaimana di ketahui bahwa DPRD untuk mendukung Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sebatik 27 Juli 2012 oleh Pemda Nunukan harus mengeluarkan 7 butir SK,  sebuah SK telah dikeluarkan yaitu SK Persetujuan Pemekaran Sebatik No. 02/DPRD/2012 tertanggal 15 februari 2012 dan menyusul 6 SK lainnya meliputi SK Penetapan Ibukota, SK Persetujuan Bantuan  Alokasi Dana utk Daerah Pemekaran, SK Bantuan Dana Pemilu Kada, SK Persetujuan Pengalihan Aset, SK Persetujuan Pengalihan Personil dan SK Persetujuan Pelepasan Wilayah yang akan dirampungkan setelah rapat Paripurna tersebut.

By Bakri Supian















Kemajuan  suatu bangsa  ditandai dengan Pembangunan,
Pemekaran Sebatik memajukan pembangunan di kawasan Perbatasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...