Daerah Kabupaten Nunukan seutuhnya
mendukung wacana pemekaran P Sebatik menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) terlepas dari Kabupaten Induk sebagaimana tuntutan
Masyarakat yang disalurkan lewat beberapa tokoh masyarakat dan Kelompok LSM
yang bergerak khusus untuk memperjuangkan pemekaran tersebut. Hal ini
diungkapkan Bupati Nunukan Drs, Basri
dengan menindak lanjuti sikap tersebut Pemerintah akan merampungkan syarat adminsitrasi dan persiapan asset.
P. Sebatik terbagi dua Sebatk Malaysia dan Sebatik
Indonesia dengan koordinat 04o 09’ 49.10” LU - 117o 41’ 04.56” BT, 04o 04o 09’ 49.32” LU - 117o 54’ 12.76” BT, 04o 01’ 41.65” LU – 117o 50’ 31.48” BT, 04o 03’ 32.80” LU - 117o 55’ 57.40” BT dengan luas wilayah 26.613 ha dan jumlah
penduduk 40.320 jiwa awalnya termasuk
dalam Kecamatan Nunukan, menjadi kecamatan mandiri tahun 1998, tahun 2008
menjadi dua kecamatan Kecamatan Sebatik Induk dan Kecamatan Sebatik Barat dan
akhir tahun 2011 dimekarkan jadi lima kecamatan dengan kecamatan tambahan
Kecamatan Sebati Utara, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur.
P. Sebatik berada di Bagian Utara dari Provinsi
Kalimantan Timur yang berbatasan
langsung dengan Negeri Bagian Sabah Malaysia, dengan posisi demikian daerah ini sangat
strategis baik dari sisi pertahanan,
perekonomian dan hubungan Internasional karena berada pada lintas 3 negara
yaitu Malaysia, Brunai dan Filipina serta ke jalur laut terbuka Samudra
fasifik, sehingga pemekaran merupakan
suatu keharusan agar dapat lebih meningkatkan peran pemerintah mengontrol pembangunan dan membentuk satu
kawasan beranda Negara yang berwibawa.
Langkah awal dari pemekaran telah dipersiapkan kawasan seluas 1.000
ha dan reklamasi pantai di desa Tanjung
Aru, kawasan tersebutnya nantinya akan dibangun menjadi
area Centra Pemerintah, Centra Ekonomi dan fasilitas lainnya yang terkait buat
pengembangan kawasan tersebut sebagai daerah Kota Madya. Sehingga
di areal tesebut akan berdiri asset-aset
berupa Kantor Pemerintahan, Pusat Industri, Pusat Pedagangan antar Negara serta
potensi lain yang mendukung Kota Madya Sebatik
yang berkarakterkan Beranda Negara di perbatasan yang lebih maju serta masyarakat yang lebih
sejahteera sebagaimana ide dari
pemekaran daerah ini. Kegiatan Reklamasi
lahan tersebut dalam waktu dekat tahun
2012 ini sudah dapat berjalan dengan sistem multiyears dengan anggaran Rp 40
milyar APBD dan Rp 7 Milyar dari APBN.
Pengembangan Perdagangan sebagai sebagai salah satu wacana
khusus dari pemekaran daerah Sebatik
SEBAGAI hal yang sangat logis,
sebagai daerah yang terletak di daerah perbatasan paling utara yang berhadapan
dengan Negara luar dengan sendirinya merupakan daerah alur perdagangan antar
Negara yang sangat ramai sehingga bila daerah ini dikembangkan sebagai
satu pusat kawasan perdagnagn khususu
maka akan member masukan yang lebih besar bagi negara. Pengembangan ini dengan sendirinya akan
membuka peluang bagi investor luar negeri menanamkan modal untuk bergerak di
daerah ini yang tentunya akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan
membuka lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerah.
Kamal
Soreyanto koordinator umum Himpunan Masyarakat Sebatik Wahana Pemekaran,
mengatakan, mereka mnghadirkan Tim Pakar UNAIR dengan harapan dapat member peluang yang lebih
lebar atas pengusulan pemekaran tersebut
dengan pemaparan realita yang
mendukung. Sementara Lina Puryanti SS dari Tim Pakar menyatakan
bahwa Hasil riset ini berdasarkan olahan
data-data yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, karakteristik maupu
kebudayaan masyarakat sebatik dan yang menjadi dasar bagi pemekaran daerah,
semoga data yang di dapat dapat memberikan satu persyaratan bagi pemekaran
Sebatik menjadi Kota Madya. Kemudian
hasil riset ini nantinya akan di ajukan ke Pemerintah pusat sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
dalam pemekaran daerah. Ditambahkan beliau bahwa data riset tersebut
tidak hanya berguna untuk wacana pemekaran daerah tapi dapat juga digunakan
untuk sesuatu yang lebih besar.
Hasil kajian Tim Pakar UNAIR sebagai mana disebut diatas menetapkan
bahwa skor yang diperoleh dari beberapa pariabel penilaian yang menjadi
persyaratan pemekaran Kabupaten menunjukan,
bahwa skor yang di miliki Sebatik jauh diatas standar nilai kelayakan
Pemekaran kabupaten. Menanggapi hasil kajian tersebut dan aspirasi
masyarakat untuk pemekaran Sebatik, anggota
DPRD Nunukan Muhammad Saleh mengatakan mendukungan
untuk pemekaran daerah tersebut, yang menurut
beliau telah berkembang sejak dahulu dan yakin murni dari masyarakat (saat paripurna LKPj 2011, 1/5/2012). Langkah selanjutnya menurut beliau pemerintah
harus dengan segera melakukan langkah prefentip dan mempercepat pengusulan
melalui prosedur semestinya untuk segera mendapat pengesahan dari Depdagri
berupa surat keputusan pengusulan. Sementara Tokoh masyarakat Sebatik H. Herman
mengatakan bahwa pengusulan pemekaran ini
tidak mempunyai tendensi-tendensi tertentu hanya murni untuk kemajuan
masyarakat dan daerah sebatik yang menjadi Kota Mandiri, Mengurus daerah sendiri.
Dalam safari Ramadhan jumat 27/7/2012
di Sebatik, Bupati Nunukan Drs. Basri mengatakan telah telah
menandatangani persetujuan pemekaran
sebatik, sehingga masyarakat tak perlu resah lagi hanya bersabar hingga
mendapat pengesahan dari Depdagri.
Disisi lain Wakil ketua II DPRD Nunukan Ngatidjan Ahmadun MSi mengatakan
bahwa dewan telah menyetujui soal rencana pengambilan keputusan Dewan terhadap
Persetujuan Sebatik Kota dalam rapat Gabungan Komisi yang dihadiri 18 anggota
dewan, demikian juga pada rapat dengan
Tim Pemkab Nunukan (kamis, 2/8/2012) telah disepakati bahwa Rapat
Paripurna pengambilan keputusan dilaksanakan hari Jumat 3/8/2012. Namun rapat paripurna pengambilan keputusan
dewan terhadap dukungan pemekaran
Sebatik, sebagaimana yang ditetapkan
tersebut batal. Menanggapi penundaan ini beliau mengatakan bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh kurangnya
peserta rapat yang hadir yaitu 10 orang sementara batas minimal dihadiri 13
orang, mungkin disebabkan ketidak tahuan mereka atau hal lain ujar tegas beliau.
Kegagalan Rapat paripurna
tersebut oleh sebagian berita yang
berkembang disebabkan pemboikotan, karena sebelum pengusulan Sebatik terlebih dahulu ada pengusulan aspirasi pemekaran
Daerah Sebuku, Sembakung dan Lumbis yang telah diajukan menjadi Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan namun sampai kini belum diajukan
pemerintah. Menanggapi isu tersebut
Bupati Nunukan menanggapi bahwa syarat
Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) harus
mengacu pada susbstansi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2007 tentang tatacara pembentukan, Penggabungan
dan Penghapusan wilayah yang salah satu
poinnya menetapkan harus memiliki Tim Pengkaji dan hasil kajian yang menetapkan
kelayakan daerah tersebut untuk diusulkan, dalam hal ini Pengusulan Kabupaten
Bumi Dayak Perbatasan belum memilkinya, dan beliau telah menyarankan pada pihak
pengusul KBDP untuk menyiapkan.
Penundaan pengambilan keputusan dewan terhadap dukungan
pemekaran Sebatik Kota, Anggota
dewan dapil Sebatik Hj. Fajar Arsidana secara pribadi mengatakan bahwa Penundaan keputusan tersebut tidak berarti penolakan dewan terhadap Sebatik Kota, namun lebih bermakna
pada keharusan pemenuhan terhadap substansi PP No. 78/2007 yang bermakna bahwa bila
pembentukan Tim Pengkaji Pemekaran sudah
dibentuk oleh Pemkab Nunukan dan hasil
Kajiannya telah diserahkan ke
DPRD maka proses pengambilan keputusan DPRD akan lebih mudah. Sebagaimana di ketahui bahwa DPRD untuk
mendukung Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sebatik 27 Juli 2012
oleh Pemda Nunukan harus mengeluarkan 7 butir SK, sebuah SK telah dikeluarkan yaitu SK
Persetujuan Pemekaran Sebatik No. 02/DPRD/2012 tertanggal 15 februari 2012 dan
menyusul 6 SK lainnya meliputi SK Penetapan Ibukota, SK Persetujuan
Bantuan Alokasi Dana utk Daerah
Pemekaran, SK Bantuan Dana Pemilu Kada, SK Persetujuan Pengalihan Aset, SK
Persetujuan Pengalihan Personil dan SK Persetujuan Pelepasan Wilayah yang akan
dirampungkan setelah rapat Paripurna tersebut.
By Bakri Supian
Kemajuan suatu bangsa
ditandai dengan Pembangunan,
Pemekaran Sebatik memajukan
pembangunan di kawasan Perbatasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar