RSWP-3-K
Merupakan dokumen perencanaan paling dasar yang harus dimiliki oleh entitas
pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai panduan makro bagi pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus
sebagai salah satu jabaran atau tindak lanjut dari UURI No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang merupakan Payung Hukum dan Panduan
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Seluruh Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian ungkapan Bapak Dari Simantapul dari Dirjen Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada
Acara Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Fasilitas
Penyususnan Rencana Zonasi Rinci Pulau-Pulau Kecil Perbatasan dan Pulau
Sebatik, pada Jumat 14 Soptombor 2012 di Kantor Bupati Nunukan.
Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nunukan Bapak Ir. Suprianto Hadipranoto, MS, merupakan kerja sama
antara Balai Pengembangan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak (BPSPL
Pontianak) Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Nunukan, memaparkan
materi :
1. Profil Pulau-Pulau Terkecil oleh
BPSPL Pontianak
2. Penyusunan Rencana Zonasi Rinci
Pulau-Pulau Kecil Perbatasan di Pulau Sebatik oleh BPSPL Pontianak dan
3. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan (PT.
HAPSCO).
Dalam pengembangan wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia selayak harus ada kerja sama antara Pihak
Daerah dengan menyiapkan Renstra wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil di
daerahnya sementara Pihak Departemen akan menyiapkan Zonasi wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil tersebut sehingga diperoleh suatu pola pengembangan wilayah yang sinergis dan tepat, Untuk tahun
2012 ini Pihak departemen Kelautan dan
Perikanan RI melaksanakan kegiatan penetapan
zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kalimantan Timur pada dua spot
yaitu P. Derawan Kabupaten Berau dan P. Sebatik Kabupaten Nunukan.
P. Sebatik yang diperkirakan mulai dihuni oleh manusia
sekitar tahun 1958 – 1965 dengan terbentuknya dusun-dusun seperti Bambangan,
Liang Bunyu, Setabu dan Sei Pancang oleh penduduk dari Suku Tidung dan Bugis
dan kemudian menjadi Kecamatan tahun 1998, pulau ini menjadi sangat strategis
karena merupaka pulau terluar dan Utara
dari Provinsi Kalimantan Timur dan terletak di daerah Perbatasan dengan Negara Malaysia. Balai Pengembangan Sumberdaya Pesisir
dan Laut Pontianak menyimpulkan bahwa dengan kondisi Potensi yang ada sementara ini maka P. Sebatik
dapat dikategorikan sebagai pulau yang Mandiri yang berarti merupakan satu
kawasan yang mampu menunjang kebutuhannya sendiri, sehingga yang dibutuhkan
sekarang bagaimana meningkatkan daya
saingnya dalam menghasilkan berbagai
produksi sumberdayanya sehingga dapat
menunjang pembangunan Pulau itu sendiri tentunya dengan bekerja sama dengan
pihak terkait serta daerah sekitarnya.
Potensi yang dimiliki P. Sebatik
hingga saat ini berupa Infrastruktur seperti Jalang lingkar yang menghubungkan
antara 5 Kecamatan dengan kondisi sangat memadai, Jaringan Listirk PLTD, PLTS dan PLTG meski dalam skala
sederhana tapi telah dapat menyentuh hampir keseluruh wilayah dan masyarakat ,
Pemukiman yang baik, Sarana Pendidikan, Sarana Perhubungan berupa Pelabuhan
antar daerah dan Pelabuhan Perikanan,
Pusat Bisnis hingga Pasar Rakyat (perekonomian), Sarana Perkantoran dari Kecamatan hingga Desa dan
Sarana Ibadah yang mayoritas di huni oleh Ummat Islam 90 % dan Potensi
Sumberdaya Alam berupa Potensi Perairan Hasil Perikanan yang melimpah, Taman
Laut berupa Karang Laut sebagai objek wisata yang tak kalah menarik, Marine Culture,
Pertambakan, Mangrove dan kawasan Conservasi Mangrove di Kecamatan Sebatik
Barat sedangkan Potensi Sumberdaya di
daratan seluas 246,61 km2 terdiri lahan pertanian Palawija, Hortikultura,
Perkebunan, Peternakan dan potensi pertambangan Kandungan Minyak, Pasir dan
Sumberdaya air sebagai pembangkit listrik.
Semua itu telah terpetakan dalam zonasi masing-masing yang mewakili potensi
tersebut sebagai basis dalam pengembangannya.
Pengembangan Wilayah P. Sebatik berdasarkan potensi yang ada dibagi dalam dua
Zonasi 1.
Zonasi WP1 mencakup Kec. Sebatik, Kec. Sebatik Timur dan Kec. Sebatik
Utara dengan pusat pengembangan Pelabuhan Laut, Pelabuhan Perikana dan sarana
Pendukungnya, Pusat Perbelanjaan, Kawasan Industri, Pusat Perkantoran,
Pemukiman, konservasi laut/karang,
Pariwisata, Pertanian Coklat, Padi dan
Sawit dan 2.
Zonasi WP2 melipitu Kec. Sebatik Barat dan Kec. Sebatik Tengah dengan
pusat pengembangan Bakau, konservasi Bakau, Pertambakan, Perikanan tangkap, Perkantoran,
Pemukiman, bahan tambang, pertanian berupa Coklat, Sawit, Hortikultura,
Peternakan dll.
Hafid Manirah dari PT. HAPSCO
(Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan) dalam paparannya tentang
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengharapkan
agar sasaran Pengambilan data-data kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil di
Kabupaten Nunukan, yaitu di Pulau Nunukan, P
Sebatik dan Pesisir Kecamatan Sembakung demi tersusunya RSWP-3-K
Kabupaten Nunukan dapat berjalan baik tentunya mengharapkan pihak terkait dan
instansi lintas sektoral lain memberikan dukungan dalam pemantapan informasi
yang ada dan yang masih sangat diperlukan demi memantapkan apa yang telah ada. Sementara beberapa peserta mengharapkan
bahwa kajian zonasi ini tidak hanya melihat potensi yang ada di daerah tersebut
tapi dapat memberikan beberapa gambaran di daerah sekitarnya serta strategis
lainnya yang nantinya dapat merupakan satu potensi bagi kawasan pesisir dan
Pulau di Nunukan serta memberikan akses kemudahan bagi aktipitas dikawasan
tersebut.
By
Bakri Supian
Bila ke Tanjung jangan lupa lihat
Gadis Tidung,
Kalau membangun biarlah direncanakan
dengan Matang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar