Sabtu, 11 April 2020

WARGA GAYO LUES ACEH MENGHINDARI KERAMAIAN DENGAN MENGASINGKAN DIRI KE PERKEBUNAN DI GUNUNG.


NusanTaRa.Com
byMuhammaDBakaranG,      11/04/2020  

Bupati Gayo Lues Muhammad Amru dan kebun sere wangi
Di tengah Epidemi corona yang mewabah di berbagai negara,  sebagian besar warga Kabupaten Gayo Lues (Galus) Aceh saat ini memilih naik gunung untuk beraktivitas disana.   Kegiatan ini tentunya  sebagai kepedulian warga terhadap program romorentah untuk  melaksanakan Social dan Phsyco Distance berupa pembantasan dan jaga jarak hubungan sesama warga dan mengurangi kegiatan umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kontributor NusanTaRa.Com di sana,   sejumlah petani dan warga di beberapa kecamatan di kabupaten itu mengaku warga memilih untuk menghindari keramaian dan perkumpulan dengan cara mengasingkan diri naik gunung untuk beraktivitas dengan melakukan penyulingan minyak sere wangi.   Masyarakat  lebih merasa aman dengan kegiatan tersebut dari terjangkiti Corona COVID-19 sembari dapat terus mengghidupi usaha dan ekonomi koluarga.


Salah satu pilihan masyarakat dalam upaya untuk pencegahan  penyebaran wabah Covid-19, warga sebagian besar milih menyibukkan diri  menghidupkan usaha keluarga dengan melakukan penyulingan minyak sere wangi tersebut.   Terlebih hingga kini harga komoditas  andalan masyarakat Galus itu masih stabil dan punya pasaran yang baik.

Sementara  di Aceh Besar, sebanyak delapan warga yang baru pulang dari Ibu Kota Jakarta, 30 maret 2020, memilih isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran epidemi Covid-19 ke kebun di kawasan Jalin, Kota Jantho Aceh Besar, Aceh.  Muhajir  Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar,  membenarkan adanya masyarakat yang mengisolasi diri secara mandiri atas keinginan mereka sendiri di kebun.

" Bukan diisolasi, mereka atas keinginan sendiri mengisolasi mandiri ke kebun selama 14 hari.   Mereka sepakat tinggal di kebun  ", Ujar SiDin Muhajir, Sabtu, 4 April 2020.  Mereka semua berdelapan berasal dari Jakarta warga desa Aceh Besar,  mengisolasikan diri bersama-sama pada satu kebun yang kebetulan milik salah satu orang tua mereka yang berada di Jalin

"  Karena mereka sudah lama bersama, dan dari pada isolasi sendiri-sendiri, akhirnya mereka sepakat untuk menginap di kebun selama 14 hari  ", Ujarnya Laji.    Statusnya mereka  saat ini masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19,  dalam karantina, delapan warga itu merasa nyaman, karena memang tempatnya cukup layak dan tidak terlalu terpencil.   Lokasi tempat karantina mereka itu tidak jauh dari pemukiman ,  selama  enam hari di sana  mereka juga dijaga oleh keluarga masing-masing untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.   


"  Di tengah situasi pandemi corona, sebagian besar warga di Galus memilih untuk melakukan penyulingan minyak di kebun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga  ", Ujar SiDin Jamaludin, warga Kecamatan Kutapanjang  yang dibenarkan rekannya, Jumat (10/4/2020).  Hal inipun diakui  petani sere dan warga lainnya di kecamatan Blangjerango dan Dabun Gelang yang mengisi kegiatannya dengan bermalam di perkebunan serenya dipinggir hutan untuk beberapa hari . 

Bagi mereka kegiatan ini menjadi pilihan yang terbaik disamping dapat menjaga kesehatan akan Epidemi tersebut yang sangat mematikan, serta pemasaran dan harga jualnyapun masih memberi harapan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari ditengah  situasi yang hampir krisis ekonomi.   "  Saat ini harga minyak sere wangi (Atsiri) di Galus masih berkisar sekitar Rp 160.000 hingga Rp 165.000 per kilogram  ", Ujar SiDin Jamaludin.


Berkebun Serai ke Gunung  desa.

Warga Gayo Aceh ke tepi hutan mencegah Corona.

Jumat, 10 April 2020

PETANI DAN RAKYAT DESA AKAN DIRUGIKAN JIKA RUU CIPTA KERJA TERPENUHI DENGAN OMNIBUS LAW.


NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG,     24/03/2020


Omnibus Law atau metode hukum untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai undang-undang,   dilatarbelakangi oleh penilaian Pemerintah bahwa peraturan perundangan-undangan yang selama ini berlaku tidak ramah  dan menghambat undang-undang pokok yang telah disyahkan (semisal RUU Cipta Kerja, Perpajakan, Agraria) sehingga untuk efisiennya diperlukan RUU sapu jagat untuk merombak tatanan hukum yang berlaku sebelumnya.   Terutama setelah pemerintah menyerahkan draf  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja,  draf RUU tentang perpajakan ke DPR-RI pada tanggal 12 Februari 2020 lalu dan menyusul kemudian  RUU tentang Pemindahan Ibu Kota Negara yang juga menggunakan metode Omnibus Law.

Penyusunan RUU Cipta Kerja berlangsung tertutup dan terkesan mengistimewakan kepentingan pengusaha sehingga terkesan hanya  melalui investasi para pengusaha mampu memecahkan masalah publik terkait pengentasan kemiskinan.   Sebenarnya  Presiden Jokowi  telah mampu menurunkan kemiskinan di Indonesia,  terlihat dari data  Badan Pusat Statistik (BPS) per September tahun 2019 berada pada angka 9,22 persen atau 24,79 juta orang,   Angka ini mengalami penurunan bila dibandingkan penduduk miskin di Indonesia pada September 2014 sebesar 27,73 juta orang atau 10,96 persen.

Trend penurunan persentase kemiskinan yang ada tidak banyak mengubah komposisi kemiskinan di Indonesia yang terkonsentrasi di perdesaan, di mana sebagian besar penduduk desa bekerja di sektor pertanian,    data BPS menggambarkan penduduk miskin di desa  per September 2019 terdapat 12,60 persen atau 14,93 juta orang masih lebih banyak dibandingkan penduduk perkotaan yang persentasenya hanya 6,56 % atau 9,86 juta orang.  Keberhasilan penurunan angka kemiskinan periode 2014-2019 dipengaruhi oleh program-program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat perdesaan semisal  reforma agraria dan perhutanan sosial pada periode pertama cukup berdampak dan Nilai Tukar Petani (NTP) juga dalam lima tahun terakhir hampir selalu berada diatas 100  walau masih mendapatkan rapor merah untuk NTP Subsektor Perkebunan Rakyat.

RUU Cipta Kerja terdiri dari 79 UU, menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 17 Januari 2020,  akan  terdapat beberapa UU yang berkaitan erat dengan petani dan rakyat desa, antara lain  :    UU 41/1999 tentang Kehutanan ;  UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B); UU 13/2010 tentang Hortikultura; UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU 18/2012 tentang Pangan ;  UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan); UU 39/2014 tentang Perkebunan; dan UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dengan rencana perubahan terhadap UU diatas, RUU Cipta Kerja berpeluang besar akan mengingkari konstitusi. Sebab RUU ini dalam klaster pengadaan lahan menghendaki Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Ekonomi Khusus selama 90 tahun.   Dalam draft RUU Cipta Kerja pada Pasal 123 sampai dengan pasal 139 termaktub aturan tentang pembentukan Bank Tanah, penguatan Hak Pengelolaan dan jangka waktu hak pengelolaan selama 90 tahun, dan hak kepemilikan bagi warga asing atas rumah susun.  Padahal ketiga aturan itu merupakan isi dari RUU Pertanahan yang telah ditolak berbagai kalangan termasuk petani pada September 2019 lalu.

Belum lagi menurut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Penanaman Modal menganggap ketentuan waktu konsesi tanah selama 90 tahun adalah inkonstitusional. Karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang menjelaskan tentang hak menguasai negara dan prinsip ekonomi kerakyatan.   Bila RUU Cipta Kerja disahkan, luas hutan juga dikhawatirkan akan terus menyusut. Sebab mekanisme pengadaan lahan dalam kawasan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya menebar ketakutan dengan potensi sebaran konflik agraria yang lebih meluas dan penyusutan luas areal hutan,  RUU Cipta Kerja juga mengancam langsung hajat hidup petani dan rakyat desa. RUU Cipta Kerja akan mengubah Pasal 36 dalam UU Pangan mengenai impor pangan.    Frasa mengenai ‘apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi dalam negeri’ dihapuskan,  sehingga impor pangan dapat dilakukan secara bebas tanpa mempedulikan produksi pangan di dalam negeri  dan   UU Hortikultura yang mengatur batasan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura kemungkinan besar akan diubah kearah UU Penanaman Modal.


Bagi petani dan rakyat desa, pemerintah sepatutnya melaksanakan terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada petani dan rakyat desa, bukan justru menggantikannya dengan RUU Cipta Kerja yang banyak berpihak pada Pengusaha dan Pemodal yang merugikaan Petani seperti penyediaan tanah bagi pengusaha dengan masa konsesi cukup lama 90 tahun.  Tanah pertanian produktip harus dilindungi namun RUU Cipta Kerja ini akan ditabrak demi investasi, lantas Nengdi keberpihakannya pada Rakyat cilik.

Beberapa pasal dalam dua UU yang belum genap berumur satu semester itu berpeluang akan diubah demi memperlancar investasi karena RUU Cipta Kerja berpeluang besar mengorbankan peraturan perundang-undangan yang baru saja disahkan DPR-RI, yakni UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan UU 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.   

Apabila tujuan dari investasi adalah pengentasan kemiskinan dan memperpendek ketimpangan, RUU Cipta Kerja bukanlah jawaban dari itu. Solusi Omnibus Law untuk investasi tidak diperlukan sama sekali bagi petani dan rakyat desa. Justru RUU Cipta Kerja menciptakan ketakutan baru bagi petani dan rakyat desa.   Bagaimana tidak, RUU Cipta Kerja akan mengubah peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada petani dan rakyat desa secara langsung. Belum lagi dalam proses penyusunan RUU ini yang memunggungi petani dan rakyat desa.

Jika terus dilanjutkan, bukan tidak mungkin kemiskinan akan kembali meningkat dan kesenjangan desa-kota kian menganga.  Pemerintah seyogianya lebih memilih kebijakan yang lebih strukturalis, ketimbang Omnibus Law untuk investasi. Seperti pemenuhan dan perlindungan hak-hak petani melalui percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial.
dr. Qureta,  Angga Hermanda, 19/03/2020



Peraturan jaminan bagi rakyat,
RUU  Cipta Kerja akan persulit peluang usaha Rakyat.

PULAU LUZON DI FILIPINA PULAU TERKAYA AKAN SATWA ENDEMIK DI DUNIA.


NusanTaRa.Com
byIrkaBPiranhA,     09/04/2020


Evolusi suatu proses  makhluk hidup bertahan dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan secara bertahap dalam waktu agak lama,  Survival of the fittest.   Benarkah  ? Ternyata,  tidak selalu benar !!.   Evolusi  juga hasil penyesuaian satwa baik fisik maupun  behavier dari satwa-satwa yang berhasil hidup  di tempat yang baru.    Luzon, salah satu pulau di Filipina, yang mempunyai konsentrasi terbesar satwa unik di dunia dengan wujut yang berbbeda, bahkan lebih dari Madagaskar,  adalah contoh yang sempurna.

Pulau-pulau  adalah contoh yang sempurna menjelaskan evolusi  satwa,  ketika berbagai spesies satwa berada di situasi yang berbeda dari biasanya, baik karena tipe habitat atau sumber daya yang baru dan berbeda, atau juga karena ketiadaan pesaing maupun predator.   Ekosistem di pulau tersebut dapat  mengubahnya menjadi spesies baru yang aneh dan luar biasa  tapi banginya perubahan pisik dan perilaku itu sangat sesuai untuk bertahan di daerah tsbt.   

Contoh-contoh spesies yang ditemukan di satu pulau dan tidak dtemukan di tempat lain (dikenal sebagai endemik) dapat dilihat di pulau manapun di seluruh dunia. Misalnya, lemur di Madagaskar, tidak akan ditemukan di tempat lain di dunia, pulau-pulau di Galapagos sebagai habitat burung Cormorant yang tak bisa terbang, juga iguana air, atau juga tikus scilly dan orkney yang hanya bisa ditemukan di pulau-pulau di Inggris Raya.

Filipina memiliki banyak hewan endemik seperti mamalia dan unggas. Salah satu pulau di negara Filipina yang menyimpan banyak hewan endemik adalah pulau Luzon. Burung-burung yang unik dan langka asli Filipina mayoritas terdapat di pulau Luzon.   Salah satu hewan endemik yang terkenal dari Filipina adalah bubo, sejenis burung hantu mirip elang yang berukuran besar dan hanya bisa ditemukan di pulau-pulau yang ada di negara berpenduduk 100 juta jiwa ini topatnya di P Luzon dondonang.

Meski begitu, pulau-pulau bukan hanya tempat berkumpulnya spesies-spesies baru, mereka juga adalah tempat  bagi satwa-satwa yang beradaptasi dengan aneh,  yang kadang membuat mereka berbeda secara signifikan secara fisik, dibandingkan satwa sejenis di daratan utama.   Bahkan, beberapa di antaranya mengalami adaptasi yang benar-benar mengejutkan, misalnya spesies yang  “ seharusnya “  besar menjadi kecil, dan spesies kecil bisa menjadi besar.   Sebagai salah satu bukti, adalah gajah kerdil yang pernah hidup di Mediterania, atau bahkan manusia kerdil di Flores, Indonesia. Di sisi lain, penyu dari Madagakar dan Ekuador yang terbawa arus dan terdampar di Seychelles dan Galapagos, tumbuh menjadi raksasa.

Sebagai  pulau terbesar di Filipina maka Luzon, adalah contoh yang paling sempurna.   Studi pada ilmuwan selama 15 tahun menyimpulkan bahwa dari 56 spesies mamalia (tak termasuk kelelawar) di pulau tersebut, ada 52 spesies yang dinyatakan endemik !   artinya  93%  mamalia di pulau ini, tak ditemukan di tempat lain manapun di seluruh dunia  sehingga membuat Luzon adalah suatu wilayah harta karun biologi yang menakjubkan di muka bumi dengan keragamannya yang unik.

Mengapa Luzon dinilai paling unik dibandingkan dengan pulau pulau lain di seluruh dunia  ?  Karena ukurannya.   Luzon berukuan sekitar 64.000 kilometer persegi, lebih besar dari Kuba atau Islandia  dan pulau ini tak pernah terhubung dengan daratan manapun.  Dengan ruang hidup yang besar dan berbagai jenis habitat,  selama jutaan tahun Luzon telah memberikan tempat sempurna bagi satwa-satwa di sana untuk beradaptasi dan berevolusi menjadi spesies baru.
 
Bahkan, sebagaimana yang diberitakan di Business Insider,Disana ditemukan satwa yang migrasi dengan  berenang melintas ke pulau pulau lain, atau terbawa arus ke hutan mangrove, mereka beradaptasi dengan mendiversifikasi spesies mereka menjadi spesies yang berbeda.   Sayangnya,  ekosistem tempat mereka hidup biasanya cukup rentan dan rapuh, mengancam mereka untuk dapat  survive.  Seperti di Galapagos, ketika kambing-kambing dibawa ke sana, dan menjadi pesaing penyu dalam mendapatkan makanan, maka akhirnya  Kambing yang menjadi pemenang dalam persaingan ekosistem tersebut.

Sebagaimana ketika tanpa sengaja seekor ular terbawa ke Pulau Guam. Burung-burung di sana tak pernah mengenal bahkan melihat ular tersebut, yang kemudian menghancurkan keseimbangan ekosistem. Sehingga upaya-upaya konservasi harus lebih digalakkan, terutama di pulau-pulau dengan aneka satwa endemik serta adanya  polusi, perburuan, dan perubahaan iklim  yang tentunya dapat membuat hidup mereka terancam jika kita masih menginginkan kehidupan keseimbangan dan keragaman alami terjaga.


Burung BUBO di P Luzon termasuk satwa endemik,

P Luzon  di dunia terkaya akan  keragaman satwa endemik.

SUKU SEKO TO LEMO DI JANTUNG SULAWESI (SULSEL-SULBAR-SULTENG DAN SULTRA)

NusaNTaRa.Com            byIndaHPalloranG,       J   u   m   a   t,    2   1     A   g   u   s   t   u   s     2   0   2   6             Se...