Senin, 22 Januari 2018

TIGA PNS PENGGUGAT, KEMBALI DILANTIK ASMIN LAURA HAFID SESUAI PUTUSAN PTUN

NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 22/1/2018



Polemik perseteruan antara tiga pejabat PNS Kabupaten Nunukan  dengan Bupati Nunukan  Hj. Asmin Laura Hafid SE MM,  yang telah berlangsung lebih dari setahun akhirnya  dapat berakhir dengan senyum dan damai, setelah  Senin 22 Januari 2018 ketiga Pejabat PNS tersebut dilantik Bupati Nunukan  di Lantai IV Kantor Bupati.  Perseteruan tersebut  sebelumnya  telah melibatkan  Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) Samarinda,  Gubernur Kalimantan Utara dan Pihak Mendagri untuk penyelesaian atas perbedaan tersebut.

Tiga pejabat Nonjob di lantik hari ini (Senin 22 januari 2018), masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa kembali menempati jabatan yang ditinggalkannya,   mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan  mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.  Pelantikan tersebut di lakukan setelah mereka memenangkan gugatan melawaan Bupati Nunukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait pelantikan sebelumnya tidak sesuai dengan Putusan PTUN.

Ke tiga pejabat nonjob ini sebelumnya sempat meninggalkan tempat pelantikan di Ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan  Oktober 2017 lalu, karena menolak pelantikan mereka.      Ketiganya menolak dilantik karena jabatan yang diberikan tidak sesuai dengan Putusan PTUN Samarinda,    dengan menempatkan Joko pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan,  Budi Prasetya ditempatkan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan dan  Firnanda menempati jabatan sebagai Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.

Tidak terima dinonjobkan Bupati Nunukan, ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan itu mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.   Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda diantaranya, menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama Muhammad Firnanda.  Sehingga diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya.   Hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.  Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.

Sedangkan pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa, hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama penggugat.  Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.

Sementara pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Budi Prasetya hakimmenyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017.    Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.

Sebelumnya  Sabri  MSi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia  Kabupaten Nuunukan, mempertanyakan dasar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memerintahkan Gubernut Kalimanatan Utara  untuk memberikan sanksi kepada Bupati Nunukan selaku pihak tergugat,  "  Kalau perintah itu, dasarnya darimana memerintahkan Gubernur? Karena putusan yang kemarin tidak ada itu. Ini kan penetapan ? Apa putusan baru atau bagaimana ? Tidak ngerti juga kan kami. Kok bisa ada yang seperti itu ?  ”,  Ujar SiDin Sabri, Jumat (19/1/2018).      Kami memaknai itu kan kalau tidak melaksanakan? Nah kita kan melaksanakan ?  ",  Ujar SiDin lagi. 


Keadilan jalan menuju damai,
Ketidak adilan lahir dari adanya realita tak sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...