NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 22/1/2018
Polemik
perseteruan antara tiga pejabat PNS Kabupaten Nunukan dengan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM, yang telah berlangsung lebih dari setahun
akhirnya dapat berakhir dengan senyum
dan damai, setelah Senin 22 Januari 2018
ketiga Pejabat PNS tersebut dilantik Bupati Nunukan di Lantai IV Kantor Bupati. Perseteruan tersebut sebelumnya telah melibatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Gubernur Kalimantan Utara dan Pihak Mendagri
untuk penyelesaian atas perbedaan tersebut.
Tiga pejabat Nonjob di lantik hari ini (Senin 22 januari 2018), masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa kembali menempati jabatan yang
ditinggalkannya, mantan Sekretaris Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda menempati posisi baru
sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya
menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. Pelantikan tersebut di lakukan setelah mereka memenangkan gugatan melawaan Bupati Nunukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait pelantikan sebelumnya tidak sesuai dengan Putusan PTUN.
Ke tiga pejabat nonjob ini sebelumnya sempat meninggalkan tempat pelantikan
di Ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan Oktober 2017 lalu, karena menolak pelantikan mereka. Ketiganya menolak dilantik karena jabatan
yang diberikan tidak sesuai dengan Putusan PTUN Samarinda, dengan menempatkan Joko
pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Budi Prasetya ditempatkan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan dan Firnanda menempati jabatan sebagai Kepala Sub Bidang
Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Nunukan.
Tidak terima
dinonjobkan Bupati Nunukan, ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan itu
mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda. Majelis
Hakim PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda
diantaranya, menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati
Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017
atas nama Muhammad Firnanda. Sehingga
diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya. Hakim juga mewajibkan tergugat untuk
melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama
baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan
kerja. Selain itu, tergugat dibebankan
membayar seluruh biaya perkara.
Sedangkan
pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa,
hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor
820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama
penggugat. Hakim juga memerintahkan
tergugat untuk mencabut Keputusannya serta mewajibkan tergugat untuk melakukan
pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik,
jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.
Sementara
pada perkara dengan register 15/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Budi Prasetya
hakimmenyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor
820/SK-06/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017. Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut
keputusannya serta mewajibkan melakukan pemenuhan hak-hak penggugat, yaitu
rehabilitasi berupa pemulihan nama baik jabatan pangkat/golongan dan
penghasilan serta kejelasan penempatan kerja.
Sebelumnya Sabri
MSi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SumberDaya Manusia Kabupaten Nuunukan, mempertanyakan dasar
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memerintahkan Gubernut
Kalimanatan Utara untuk memberikan sanksi
kepada Bupati Nunukan selaku pihak tergugat,
" Kalau perintah itu, dasarnya
darimana memerintahkan Gubernur? Karena putusan yang kemarin tidak ada itu. Ini
kan penetapan ? Apa putusan baru atau bagaimana ? Tidak ngerti juga kan kami. Kok
bisa ada yang seperti itu ? ”, Ujar SiDin Sabri, Jumat (19/1/2018). “
Kami memaknai itu kan kalau tidak melaksanakan? Nah kita kan
melaksanakan ? ", Ujar SiDin lagi.
Keadilan jalan menuju damai,
Ketidak adilan lahir dari adanya realita tak sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar