Rabu, 17 Januari 2018

NELAYAN KUB BARAN SEJAHTERA KARIMUN DEMONSTRASI ATAS PUTUSAN PN

NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 28/12/2017

Nelayan Kuda Laut Baran  Kecamatan Meral yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera, Kabupaten Karimun akan menggelar unjuk rasa yang sudah diagendakan sebelumnya.   Keputusan dilakukan pasca  sita eksekusi pantai dan laut di Kuda Laut Baran, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat (17/11/2017) lalu.  Demonstrasi yang akan digelar  KUB Baran Sejahtera pada  Senin (4/12/2017) di tiga tempat,  Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karimun dan juga Kantor Bupati Karimun, turut serta dalam aksi tersebut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sebagai satu bentuk solidaritas mahasiswa.

Tangisan Azis, Ketua nelayan KUB Baran Sejahtera mulai pecah ketika menyadari dirinya telah dizolimi karena ia  bersama 50 nelayan lainnya akan tergusur dari negerinya sendiri atau harus meninggalkan wilayah tangkapan mereka yang telah 40 tahun lamanya mereka jadikan tempat berusaha,  setelah adanya putusan PN Tanjung Balai Karimun.     “   Laut ini kan milik negara pak, kenapa kami harus digusur, padahal sudah puluhan bahkan sudah 40 tahun laut ini menjadi sumber kehidupan kami pak  ”,  Ujar SiDin  Azis berlinang air mata, Senin (20/11) di laut Baran. 

 Salah satu pengusaha di Karimun (AK) tempat mereka menetap,  diklaim telah memiliki bibir pantai yang luasnya hingga 4 hektar,  kemudian  dijual kepada Rinto (sertifikat) pemilik perumahan LBP Batu Lipai, Tanjung Balai Karimun.    Para nelayan semakin kecewa dengan putusan tersebut,  “  Ini laut loh pak, kalau memang dia (Rinto-red) dapat buat sertifikat kenapa kami warga negara Indonesia asli tak dapat buat pak. Ini kan laut, milik negara, apa kami bukan warga negara Indonesia pak  ”,  Ujar SiDin Azis.   

Menurut Aziz bersama rekannya akan tetap mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan mereka terlebih melihat tidak ada aparat huukuum yang berpihak terhadap mereka,  “  Sekalipun penegak hukum tidak berpihak kepada kami tak masalah, pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan. Laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangkan  ”,  Ujar SiDin  Azis yang diamini  nelayan dengan  takbir.

Edwar Kelvin R, SH kuasa hukum para nelayan menyatakan  di unjuk rasa nantinya akan disampaikan aspirasi nelayan yang terzolimi dengan terbitnya sertifikat No 00052  oleh BPN Karimun.  "  Permasalahannya sudah jelas, diatas sertifikat itu faktanya adalah pantai dan laut yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan nelayan untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi dengan putusan sita eksekusi yang dikabulkan oleh PN Karimun. Atas dasar itulah nelayan ingin menyampaikan aspirasnya kepada pemangku kebijakan di tiga instansi tersebut  " ,  Ujar Edwar KR, Rabu (22/11/2017).

Aal Aulia wakil Ketua I, PMII Karimun menyebutkan dugaan permasalahan lahan pantai dan laut yang kini dimiliki individu itu dilakukan  oknum-oknum mafia dan pihak yang tidak bertanggungjawab.  "  Kita (PMII) prihatin dengan apa yang dialami nelayan saat ini. Menurut Perpres tahun 2016 dan UU tentang Kawasan Lingkungan Hidup, 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik. Meskipun dikuasai negera, didalam UU tersebut boleh digunakan apabila sudah secara turun menurun dan demi kepentingan umum. Sedangkan nelayan ini untuk kepentingan umum, bukan pribadi  ",  Ujar SiDin Aal Aulia, dengan pernyataan yang hampir senada Indra Ketua Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia (KNTI) menyatakan,  "  Riwayat kepemilikan penguasaan lahan dari bibir pantai hingga ke laut perlu ditinjau ulang. Pihak atau instansi terkait harus jeli melihat status kepemilikan lahan tersebut. Permasalahan ini akan saya bawa ketingkat nasional  ".

Berdasarkan sertifikat hak milik  Nomor 00052 atas nama Rudi menjadi dasar  Damianus Alis Lie Bun Kui Alias Akui mengeluarkan surat pengosongan lahan dengan Nomor 01/X/2016 pertanggal 17 Oktober 2016 yang lalu, yang ditujukan kepada Jamal, Iwan, A Gafar dan beberapa nelayan yang masih menempati lahan seluas 19.972 M2 di Baran I kuda Laut RT/RW 01/03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Menurut Aziz bersama rekannya akan tetap mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan mereka terlebih melihat tidak ada aparat huukuum yang berpihak terhadap mereka,  “  Sekalipun penegak hukum tidak berpihak kepada kami tak masalah, pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan. Laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangkan  ”,  Ujar SiDin  Azis yang diamini  nelayan dengan  takbir.
Laut, Udara dan Tanah dikuasai Negara,
Penguasaan negara untuk kemaslahatan Rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIMA PEMBUANGAN SAMPAH TERBESAR DI DUNIA, ADA BANTAR GEBANG !!

NusaNTaRa.Com       byBatiSKambinG,        R   a   b   u,    2   0      N   o   p   e   m   b   e   r      2   0   2  4     Tempat Pengelola...