NusanTaRa.Com
byBambanGBiunG, 28/12/2017
Edwar Kelvin R, SH kuasa hukum para nelayan menyatakan di unjuk rasa nantinya akan disampaikan aspirasi nelayan yang terzolimi dengan terbitnya sertifikat No 00052 oleh BPN Karimun. " Permasalahannya sudah jelas, diatas sertifikat itu faktanya adalah pantai dan laut yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan nelayan untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi dengan putusan sita eksekusi yang dikabulkan oleh PN Karimun. Atas dasar itulah nelayan ingin menyampaikan aspirasnya kepada pemangku kebijakan di tiga instansi tersebut " , Ujar Edwar KR, Rabu (22/11/2017).
Aal Aulia wakil Ketua I, PMII Karimun menyebutkan dugaan permasalahan lahan pantai dan laut yang kini dimiliki individu itu dilakukan oknum-oknum mafia dan pihak yang tidak bertanggungjawab. " Kita (PMII) prihatin dengan apa yang dialami nelayan saat ini. Menurut Perpres tahun 2016 dan UU tentang Kawasan Lingkungan Hidup, 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik. Meskipun dikuasai negera, didalam UU tersebut boleh digunakan apabila sudah secara turun menurun dan demi kepentingan umum. Sedangkan nelayan ini untuk kepentingan umum, bukan pribadi ", Ujar SiDin Aal Aulia, dengan pernyataan yang hampir senada Indra Ketua Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia (KNTI) menyatakan, " Riwayat kepemilikan penguasaan lahan dari bibir pantai hingga ke laut perlu ditinjau ulang. Pihak atau instansi terkait harus jeli melihat status kepemilikan lahan tersebut. Permasalahan ini akan saya bawa ketingkat nasional ".
Berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 00052 atas nama Rudi menjadi dasar Damianus Alis Lie Bun Kui Alias Akui mengeluarkan surat pengosongan lahan dengan Nomor 01/X/2016 pertanggal 17 Oktober 2016 yang lalu, yang ditujukan kepada Jamal, Iwan, A Gafar dan beberapa nelayan yang masih menempati lahan seluas 19.972 M2 di Baran I kuda Laut RT/RW 01/03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Menurut Aziz bersama rekannya akan tetap mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan mereka terlebih melihat tidak ada aparat huukuum yang berpihak terhadap mereka, “ Sekalipun penegak hukum tidak berpihak kepada kami tak masalah, pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan. Laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangkan ”, Ujar SiDin Azis yang diamini nelayan dengan takbir.
byBambanGBiunG, 28/12/2017
Nelayan Kuda Laut Baran Kecamatan Meral yang tergabung dalam Kelompok Usaha
Bersama (KUB) Baran Sejahtera, Kabupaten Karimun akan menggelar
unjuk rasa yang sudah diagendakan sebelumnya. Keputusan dilakukan pasca sita
eksekusi pantai dan laut di Kuda Laut Baran, Kecamatan Karimun,
Kabupaten Karimun oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,
Jumat (17/11/2017) lalu. Demonstrasi yang akan digelar KUB Baran Sejahtera pada Senin
(4/12/2017) di tiga tempat, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Karimun, Kantor Pengadilan Negeri
(PN) Karimun dan juga Kantor Bupati Karimun, turut serta dalam aksi
tersebut Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia (PMII) sebagai satu bentuk solidaritas mahasiswa.
Tangisan Azis, Ketua nelayan KUB Baran
Sejahtera mulai pecah ketika menyadari dirinya telah dizolimi karena ia bersama
50 nelayan lainnya akan tergusur dari negerinya sendiri atau harus meninggalkan wilayah tangkapan mereka yang telah 40 tahun lamanya mereka jadikan tempat berusaha, setelah
adanya putusan PN Tanjung Balai Karimun. “ Laut ini
kan milik negara pak, kenapa kami harus digusur, padahal sudah puluhan
bahkan sudah 40 tahun laut ini menjadi sumber kehidupan kami pak ”, Ujar SiDin
Azis berlinang air mata, Senin (20/11) di laut Baran.
Salah satu
pengusaha di Karimun (AK) tempat mereka menetap, diklaim telah memiliki bibir pantai yang
luasnya hingga 4 hektar, kemudian dijual kepada Rinto (sertifikat) pemilik perumahan LBP Batu Lipai, Tanjung Balai Karimun. Para nelayan semakin kecewa dengan putusan tersebut, “ Ini laut loh pak,
kalau memang dia (Rinto-red) dapat buat sertifikat kenapa kami warga
negara Indonesia asli tak dapat buat pak. Ini kan laut, milik negara,
apa kami bukan warga negara Indonesia pak ”, Ujar SiDin Azis.
Menurut Aziz bersama rekannya akan tetap mempertahankan laut sebagai
sumber kehidupan mereka terlebih melihat tidak ada aparat huukuum yang
berpihak terhadap mereka, “ Sekalipun penegak hukum tidak berpihak
kepada kami tak masalah, pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan.
Laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia
yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangkan ”, Ujar
SiDin Azis
yang diamini nelayan dengan takbir.
Edwar Kelvin R, SH kuasa hukum para nelayan menyatakan di unjuk rasa nantinya akan disampaikan aspirasi nelayan yang terzolimi dengan terbitnya sertifikat No 00052 oleh BPN Karimun. " Permasalahannya sudah jelas, diatas sertifikat itu faktanya adalah pantai dan laut yang sudah berpuluh-puluh tahun digunakan nelayan untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi dengan putusan sita eksekusi yang dikabulkan oleh PN Karimun. Atas dasar itulah nelayan ingin menyampaikan aspirasnya kepada pemangku kebijakan di tiga instansi tersebut " , Ujar Edwar KR, Rabu (22/11/2017).
Aal Aulia wakil Ketua I, PMII Karimun menyebutkan dugaan permasalahan lahan pantai dan laut yang kini dimiliki individu itu dilakukan oknum-oknum mafia dan pihak yang tidak bertanggungjawab. " Kita (PMII) prihatin dengan apa yang dialami nelayan saat ini. Menurut Perpres tahun 2016 dan UU tentang Kawasan Lingkungan Hidup, 100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik. Meskipun dikuasai negera, didalam UU tersebut boleh digunakan apabila sudah secara turun menurun dan demi kepentingan umum. Sedangkan nelayan ini untuk kepentingan umum, bukan pribadi ", Ujar SiDin Aal Aulia, dengan pernyataan yang hampir senada Indra Ketua Kesatuan Nelayan Tradisionil Indonesia (KNTI) menyatakan, " Riwayat kepemilikan penguasaan lahan dari bibir pantai hingga ke laut perlu ditinjau ulang. Pihak atau instansi terkait harus jeli melihat status kepemilikan lahan tersebut. Permasalahan ini akan saya bawa ketingkat nasional ".
Berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 00052 atas nama Rudi menjadi dasar Damianus Alis Lie Bun Kui Alias Akui mengeluarkan surat pengosongan lahan dengan Nomor 01/X/2016 pertanggal 17 Oktober 2016 yang lalu, yang ditujukan kepada Jamal, Iwan, A Gafar dan beberapa nelayan yang masih menempati lahan seluas 19.972 M2 di Baran I kuda Laut RT/RW 01/03 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Menurut Aziz bersama rekannya akan tetap mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan mereka terlebih melihat tidak ada aparat huukuum yang berpihak terhadap mereka, “ Sekalipun penegak hukum tidak berpihak kepada kami tak masalah, pak, hidup mati kami akan kami perjuangkan. Laut ini adalah laut negara Indonesia, kami masih warga negara Indonesia yang memiliki hak itu. Jadi matipun akan kami perjuangkan ”, Ujar SiDin Azis yang diamini nelayan dengan takbir.
Laut, Udara dan Tanah dikuasai Negara,
Penguasaan negara untuk kemaslahatan Rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar