CALON HAKIM AGUNG
JAKARTA -
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad
Yani, menolak wacana pimpinan atau anggota lembaga/komisi negara tidak dipilih
DPR.
Menurut Yani, setiap lembaga negara yang dibiayai negara dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat harus dipilih DPR.
Menurut Yani, setiap lembaga negara yang dibiayai negara dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat harus dipilih DPR.
"Setiap
lembaga negara yang punya kewenangan dan biayai anggaran negara dan
berimplikasi terhadap publik wajib dipilih negara, wajib melalui DPR,"
ujar Yani, Senin (23/9/2013).
Mengenai banyaknya tudingan yang mengatakan pemilihan tersebut menyebabkan maraknya praktik lobi dan suap, menurut Yani itu bukanlah suatu alasan memangkas kewenangan DPR. Yani lebih setuju jika kinerja DPR terus ditingkatkan.
Mengenai banyaknya tudingan yang mengatakan pemilihan tersebut menyebabkan maraknya praktik lobi dan suap, menurut Yani itu bukanlah suatu alasan memangkas kewenangan DPR. Yani lebih setuju jika kinerja DPR terus ditingkatkan.
"Masalah
DPR bermasalah (lobi dan praktik suap), harus dibenani. Jangan dihujat,
orangnya kita perbaiki bukan institusinya," kata Yani.
Sekedar
informasi, dugaan lobi politik dan suap kembali terjadi di DPR saat uji
kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung di DPR. Anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bahruddin Nashori dengan Calon Hakim
Agung Sudrajat Dimyati diduga melakukan lobi politik di toilet dekat ruang
rapat Komisi VIII.
Dalam lobi
politik tersebut, Bahrudin diduga menerima amplop dari CHA Sudrajat. Sudrajat
sendiri telah membantah dugaan lobi politik tersebut. Dia menerangkan tidak
mengenal Bahrudin dan hanya bertanya siapa calon hakim agung yang berkarier.
Dari situs resmi
: Ahmad Yani, SH, MH.
(by Admin. 23 September 2013.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/23/ahmad-yani-tidak-setuju-kewenangan-dpr-dipangkas
Kita berkumpul mengatur nada jadi penataan,
Unjuk Jari baik, lebih baik disetujui semua hadirin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar