Selasa, 03 Februari 2015

2. DAUN SABANG, DAUN SAWANG ATAU DAUN RIYUAKNG TANAMAN RITUAL DAYAK

"     Daun Sabang atau Daun Sawang merupakan tanaman yang sangat akrab dalam ritual adat suku dayak, hampir disetiap upacara adat selalu menggunakan bahan Daun Sabang sebagai kelengkapan yang diyakini memiliki kekuatan mistis dan memiliki mitos tersendiri dalam kehidupan suku dayak, dibawah ini beberapa aktipitas adat dayak yang menggunakan Daun Sawang sebagaimana pada tulisan saya sebelumnya.       "



NusanTaRa.Com


Daun Sabang pada Ritual Menambaq yang disertai musik kanjan pada masyarakat Dayak Lemandau di Kalimantan Tengah dahulu kala upacara ini dilaksanakan dengan  pengorbanan manusia,  tetapi sekarang manusia diganti dengan daun Sabang.

Sebuah kisah tentang alasan penggantian korban manusia denagn Daun Sabang.   Konon ceritanya dahulu kala Daun Sabang merupakan jelmaan dari Darah orang yang matidi kayau atau darah dari orang yang di bunuh, sehingga oleh Sangiang Antang Dewata Btaurung (Duwaq), dikatakan tidak perlu lagi ada adat saling mengayau karenanya jika ada adat yang membutuhkan pemotongan manusia cukup diganti dengan Daun Sabang.  Dalam kisah tersebut disebut juga bahwa orang mati dikayau yang darahnya menjelma jadi daun Sawang bernama Rangga Dahiang, orang yang membunuhnya Tantar Dahiang sedangkan Daun Sabang yang menjelma menjadi manusia adalah Tantar Tigali.   Kisah ini  terjadi di daerah Kalimantan Tengah pada Suku Dayak Pinuhan.    Pada malam harinya  diadakan upacara  " Menghadap hantu Pedarq  " sebagai pemberitahuan kepada arwah yang di tambaq tentanmg maksud dilakukannya upacara  Menambaq Tentabang.

Daun Sabang dalam Ritual Nyemanang atau Upacara Belian,  Merupakan salah satu acara adat orang dayak Lebang Nado untuk menyembuhkan orang sakit yang sudah sekian lama tidak kunjung sembuh, yang yakini bahwa roh orang sakit tersebut dipanggil atau dipinjam setan dan jin sehingga raga yang ditinggalkan tersebut jatuh sakit.

Maka untuk menyembuhkannya, masyarakat Dayak Lebang Nado mengadakan ritual pemanggilan kembali roh si sakit yang disebut Nyemanang atau belian yang dipimpin orang pintar atau disebut Semanang, dengan membacakan mantera serta berkomunikasi dengan Jin atau Setan yang meminjam roh sisakit agar dapat dipulangkan ke raganya kembali dan dapat sembuh.



Persiapan yang perlu disediakan para keluargadan kerabat sisakit untuk keperluan sesaji ritual tersebut, diantaranya daun sabang, mayang pinang, ayam kampung direbus bulat, beras ketan yang dimasukkan kedalam bambu muda sebagai syarat upacara ritual tersebut.

Ritual Mandi Safar di Sampit.   Mandi Safar merupakan acara adat masyarakat Sampit yang patut dilestarikan, dimana kegiatan ini dilaksanakan secara turun-temurun untuk memperingati hari gugurnya Husin bin Ali bin Abi Tholib cucu dari Nabi Muhammad Saw dalam memimpin tentaranya berangkat dari Mekkah ke Kota Kuffah untuk berperang dan untuk mendapatkan berkah kehidupan , sekarang Ritual Mandi Safar sudah menjadi Even Pariwisata.

Namun bagi sebagian masyarakat Sampit yang merayakan kegiatan ini meyakini akan bahwa kegiatan ini mampu membersihkan jiwa dan membuang 330 bala yang turun serta Harapan dengan ritual Mandi Safar ini masyarakat akan mendapat berkah dan dijauhkan dari malapetaka atau bala bencana.   Masyarakat yang akan mengikuti Mandi Safar, sebelum bercebur kedalam sungai Mentaya, telah membekali diri dengan daun Sawang atau Riyuakng yang diikat dikepala dan dipinggang, namun sebelumnya Daun Sawang tersebut dirajah dulu oleh sesepuh atau alim ulama setempat.

Menurut kepercayaan sebagian orang pula, pemakaian Daun Sawang itu agar orang yang mandi terjaga keselamatannya dari segala gangguan binatang maupun mahluk halus.   Setelah selesai proses Rajah Daun, upacara dilanjutkan dengan melaksanakan Tepung Tawar kepada seluruh masyarakat yang hadir hingga menceburkan diri ke Sungai Mentaya Sampit.

Khasiat tanaman Daun Sabang   :

1.    Menurunkan suhu tubuh saat demam
2.    Batuk Darah
3.    Disentri
4.    Haid terlalu deras
5.    Wasir Berdarah

Ramuan untuk 2,4 dan 1  :  Daun Sabang/Sawang diambil segar sebanyak lima holai dan air secukupnya caranya, Daun ditumbuk halus dicampur air secukupnya agar seperti bubur.   Dikompreskan ke dahi dan minumkan  1x sehari 1/4 cangkir hingga sembuh.
Ramuan untuk 4 dan 5  :  Daun Sawang diambil segar sebanyak 4 helai dan daun Wungu segar 8 helai serta air secukupnya.   Daun-daun tadi ditumbuk halus lalu campurkan air secukupnya.    Pemakaiannya, diminum  2 x sehari pagi dan setiap kali minum1/4 gelas jar jangan jangan balabihan kada baik.

Komposisi   :
Kandungan Kimia Steroid, Saponim dan Polisakarida.

Pengenalan tanaman.   Nama ilmiahnya  :  Cordyline  fruticosa (L) A. Cheval.  Family  :  Agavaceae (Liliaceae).    Jenis lainnya  :   Cordyline   folium,   Cordyline  terminalis (L.) Kunth dan  Cordyline  javanica.

Morfologi tanaman.
Termasuk tanamn perdu bercabang,  tinggi 1,5 -  4 meter dan  Ranting dengan bekas daun rontok yang berbentuk cincin.    Daun pada ujung ranting berjejal dengan susunan spiral,  Tangkai bentuk talang,  Helaian daun bentuk garis atau lanset ukuran 20-60(p)  x  10-15 (l) Cm  dengan pangkal daun  berbentuk baji dan ujung runcing dan  Warna hijau,  merah atau lorek.   Malai bunga di ketiak daun dengan tangkai panjang, bercabang melebar, dengan daun pelindung yang besar pada pangkal cabang. Anak daun pelindung pada pangkal bunga kecil.   Daun tenda bunga 6  memanjang  1,3 cm, 3  luar pada bagian separo bawah melekat  erat dengan yang di dalam,  bagian  teratas lepas dan melengkung kebelakang kembali.   Benang sari 6  tertancap pada tenda bunga. Kepala putik pendek 3 taju.   Buah buni bentuk bola merah mengkilat. Biji hitam mengkilat.

Nama Lokal  :  Dayak :  Daun Sabang, Daun Sawang dan Daun Riyuakng.   Jawa :  Andong,  Bali :  Juwang.  Makassar : Lanjuwang dan Batak : Kalinjuhan.
byBakriSupian                 Reff.IanApokayanFB.

                               


 
Rengan tingang nyanak jata,..
Hatindih Kambang Nyahun Tarung, Mantang Lawang Langit !
( Ian Apokayan ) FB.

Minggu, 01 Februari 2015

KEPMEN SUSY PUDJIASTUTI PENGATURAN PENANGKAPAN KEPITING, RAJUNGAN DAN LOBSTER





NusanTaRa.Com.


Kementerian dalam kabinet Kerja Jokowi yang terbilang aktip dan bersemangat dalam mengisi kegiatan dalam masa tak sampai empat bulan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan srikandinya ibu Susy Pudjiastuti yang terbilang ekspresip dalam program kegiatan yang mendukung pembangunan kelautan dan perikanan terutama dalam memecahkan beberapa isu sentral seperti beberapa kegiatan illegal dengan menenggelankan kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara legal, Pengaturan cara penangkapan ikan dan pembatasan pemberian isin kapal penangkapan. 

Ternyata menteri wanita jagoan kita ini juga mempunyai kepedulian terhadap pertumbuhan produksi sumberdaya alam yang lestari terutana terhadap potensi sumberdaya yang komersil yang terancam pertumbuhan populasinya sebagai akibat tingginya tingkat penangkapan dibandingkan tingkat pertumbuhan seperti Kepiting (Scylla spp),  Lobster (Panulirus spp),  Rajungan (Portunus spp) dan Kepiting Soka yang  banyak diekspor ke luar negeri namun disisi lain bahwa konsumsi tersebut sangat digemari masyarakat, merupakan hasil utama para nelayan dan juga menjadi primadona ekspor perikanan Indonesia yang cukup tinggi memberikan masukan devisa. 

Penurunan produksi hasil  perikanan di Indonesia mulai terasa sejak tahun 2012 yang terus menurun pertahunnya, Produksi Kepiting dan Rajungan Nasional tahun 2013 34.170 ton dengan nilai US$ 414.3 juta turun menjadi 28.040 ton dengan nilai US$  359.3 juta pada tahun 2014, sedangkan produksi Lobster dengan nilai US$ 42,8 juta tahun 2013 turun pada tahun 2014 dengan nilai US$ 69.9 juta.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) khususnya terkait dengan ukuran berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan.  Peraturan ini tentunya sangat mendukung pertumbuhan hasil perikanan tersebut secara suistanable yang berkelanjuta karena semakin meningkatnya penangkapan hasil tersebut dialam yang dilakukan secara  bebas yang tentunya dapat mengancam produk lestari serta semakin rendahnya daya dukung alam terhadap pertumbuhan hasil laut tersebut dengan semakin berkurangnya lahan Mangrove dan daerah karang.

Keterbatasan kemampuan alam untuk menghasilkan produk tersebut tentunya merupakan satu ancaman bagi keberadaan Kepiting, Lobster dan Rajungan karena semuanya itu masih sebagian besar dihasilkan dari penangkapan alam baik oleh kalangan Nelayan maupun pengusaha perikanan sementara pertumbuhan Budidaya akan hasil tersebut belum berkembang dengan baik terlebih dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan ekspor.

Adalah satu keputusan yang bijak oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI khususnya menteri kita yang rada Koboy tersebut mengeluarkan kebijakan Permen Nomor ; 1/PERMEN-KP/2015 tentang pengaturan penangkapan hasil perikana tersebut yang dengan sendirinya akan memberikan ruang buat hasil perikanan tersebut berkembang seperti tidak terjadi penangkapan yang tidak dibutuhkan alias akan dibuang saja sementara kedepan ia akan menjadi stock yang sangat besar, memberikan kesempatan bagi hasil perikanan tersebut untuk tetap berkembangan dengan adanya aturan dalam kebijakan tersebut berupa pelarangan penangkapan komoditas tersebut yang dalam keadaan bertelur dan peraturan yang bertahap tersebut dengan penetapan tahun berikutnya lebih meningkatkan ukuran yang dapat dieksploitasi tentunya akan lebih meningkatkan peluang pertumbuhan dan memberikan kesiapan bagi pengusaha untuk menyesuaikan usahanya dengan penankapan yang lestari tersebut.  
 
Pada situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (21/1/2015), Surat edaran tersebut  menjelaskan soal pembatasan penangkapan lobster, rajungan, dan kepiting yang boleh ditangkap. Ketentuan pembatasan ini dilakukan secara bertahap, antara lain:

Ukuran Berat yang Boleh Ditangkap:

Periode Januari 2015-Desember 2015:
  • Lobster >200 gram
  • kepiting > 200 gram
  • Rajungan >55 gram
  • kepiting soka >150 gram
Periode Januari 2016 dan seterusnya:
  • Lobster panjang kerapas >8 cm dan >300 gram
  • kepiting lebar kerapas >15 cm dan > 350 gram
  • Rajungan lebar kerapas >10 cm dan > 55 gram
Dalam surat edaran ini juga memperjelas bahwa, larangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan pendidikan.    Seperti diketahui selain pembatasan penangkapan tiga jenis hewan laut tersebut berdasarkan ukuran, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga melarang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang bertelur.

Meski kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini merupakan satu kebijakan yang pro Enveronment dalam hal ini keberlanjutan pertumbuhan alami akan Kepiting, Lobster dan Rajungan di tanah air, tapi bila tidak ditindaki lebih baik lagi kedepan tentunya kebijakan ini masih memberikan keraguan akan keberlanjutan produksi alami Indonesia akan Lobster, Rajungan dan Kopiting .   

Ketiga produk tersebut saat ini masih sebagian besar hasil yang  diperoleh dari tangkapan alam  seperti di daerah Mangrove, Pantai dan Karang, yaitu wilayah yang saat ini mengalami banyak mengalami perubahan pungsi atau kerusakan dengan tingkat kecepatan pengrusakan hutan Mangrove 530.000 ha/tahun sementara kemampuan rehabilitasi hutan mangrove yang rusak hanya 1.973 ha/tahun sedang untuk terumbu Karang di Indonesia yang luasnya mencapai 2,7 juta ha 28 % diantaranya dalan keadaan rusak atau tidak baik.  Keadaan ini tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan potensi tersebut seoring dengan semakin berkurangnya  daerah Nursering ground  bagi pertumbuhan Kopiting, Rajungan dan Lobster. 

Pengembangan Tehnologi Budidaya akan potensi kelautan tersebut mungkin menjadi solusi yang perlu dipikirkan kedepan khususnya bagi tehnologi budidaya yang dapat diterapkan pada nelayan kecil yang merupakan pelaku perikanan yang besar dan memberikan hasil yang tinggi,  sementara usaha Budidaya yang berkembang sekarang masih sedikit dan itupun hanya dilakukan para pengusaha pemodal.   Secara alami pengembangan produk tersebut tentunya masih bertumpu pada ketersedian mangrove, Pantai dan Karang dimana sebagian besar nelayan kecil kita masih menggantungkan penghasilannya sehingga perlu adanya usaha Conservasi pada daerah tersebut agar dapat menjamin keberlanjutan usaha para nelayan kecil kita.

byBakriSupian

Kepiting batu menjepit Ikan,
Regulasi yang bijak mendukung pertumbuhan perikanan.


SUKU SEKO TO LEMO DI JANTUNG SULAWESI (SULSEL-SULBAR-SULTENG DAN SULTRA)

NusaNTaRa.Com            byIndaHPalloranG,       J   u   m   a   t,    2   1     A   g   u   s   t   u   s     2   0   2   6             Se...