Kabupaten Nunukan, sebuah wilayah Negara Republik Indonesia yang terletak di bagian Utara dan berbatasan dengan Kerajaan Malaysia dengan letak Geografis pada koordinat 115o 22’ 33” - 118o 44’ 55” BT dan 3o 30’ 00” - 4o 24’ 55” LU persisnya sebelah utara Provinsi Kalimantan Timur, merupakan Daerah Tingkat II hasil pemekaran dari Kabupaten Bulungan berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999 atau 12 Oktober 1999, dengan luas wilayah 11.642,6 km2 daratan dan 2.621,1 km2 lautan.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai 140.000 jiwa dan sekitar 60 % penduduknya bermata pencaharian sebagai petani maka pembangunan pertanian di daerah ini sudah menjadi keharusan sehingga peningkatan kesejahteraan dan pengurangan penduduk miskin akan lebih cepat tercapai dalam membentuk Kabupaten Nunukan sebagai beranda NKRI yang tangguh. Pembangunan Pertanian bagi Pemerintah Daerah Nunukan secara khusus ditangani SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah dan instansi lainnya.
Pembangunan Pertanian di arahkan pada peningkatan Budaya Tani menyangkut pengetahuan, tehnologi dan Sarana pertanian dan Ekonomi pertanian berupa Permodalan, pemasaran dan kesejahteraan dan lain-lai. Untuk melaksanakan semua itu tentunya dibutuhkan suatu keterlibatan petani dan sarana yang memudahkan sinergi antara petani dan Pembina berupa Kelembagaan Petani diantaranya Kelompok tani. Kelompok tani atau Koptan merupakan kumpulan masyarakat petani yang mempunyai keinginan bersama untuk mencapai tujuan yaitu kehidupan pertanian yang lebih sejahtera, dalam perkembangan lebih lanjut Koptan ini akan dibina dan bekerjasama dengan pemerintah serta para terkait Pertanian lainnya.
Kabupaten Nunukan dengan masyarakat petaninya memiliki 550 kelompok tani tersebar di berbagai desa, merupakan sarana bagi petani untuk memberdayakan kehidupan mereka dan bagi pemerintah untuk merevitalisasi kehidupan pertanian dengan mengedepankan konsep Agribisnis. Untuk lebih memberdayakan Pertanian dengan system Agribisnis yang mapan maka pembentukan Kelembagaan Pertanian yang lebih besar dan kuat sudah menjadi keniscayaan seperti pembentukan Gapoktan – Gabungan Kelompok Tani yaitu Gabungan beberapa Kelompok Tani untuk lebih meningkatkan kemampuan pertanian mereka dalam mencapai Kemajuan kesejahteraan hidup, Keutamaan dari kelembagaan Gapoktan terletak pada pokus usaha mereka yang lebih menekankan pada aspek Unit usaha Bisnis yang mengembangan hasil pertaniaan.
Pemberdayaan Pertanian dalam rangka mewujutkan kesejahteraan petani oleh Pemda Nunukan salah satunya adalah penyaluran modal yang di rasakan sebagai salah satu kendala dalam pembangunan dunia usaha pertanian, hingga kini Gapoktan di Kabupaten Nunukan yang telah menerima batuan Modal Berupa PUAP sebesar Rp 100 juta/gapoktan mencapai 75 buah Gapoktan yang kemudian menyalurkan kepada anggota mereka sebagai modal usaha dalam dalam pengelolaan usaha tani mereka dan modal ini merupakan modal Gapoktan yang digunakan secara bergilir oleh anggota yang memerlukan berikutnya.
Pemberdayaan Pertanian dalam rangka mewujutkan kesejahteraan petani oleh Pemda Nunukan salah satunya adalah penyaluran modal yang di rasakan sebagai salah satu kendala dalam pembangunan dunia usaha pertanian, hingga kini Gapoktan di Kabupaten Nunukan yang telah menerima batuan Modal Berupa PUAP sebesar Rp 100 juta/gapoktan mencapai 75 buah Gapoktan yang kemudian menyalurkan kepada anggota mereka sebagai modal usaha dalam dalam pengelolaan usaha tani mereka dan modal ini merupakan modal Gapoktan yang digunakan secara bergilir oleh anggota yang memerlukan berikutnya.
Padi melimpah di Sawah lancarnya Irigasi,
Gapoktan hidup Tercapai kesejahteraan Petani.
by Bakri Supian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar